Tanjungbalai – Kabar73.com || Upaya penyelundupan satwa laut dilindungi kembali digagalkan petugas gabungan di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumatra Utara. Ribuan ekor belangkas yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Malaysia berhasil diamankan dalam sebuah operasi terpadu pada Kamis, 29 Mei 2025.
Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Nibung bersama Balai Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan (KIPM) Tanjungbalai Asahan menemukan 10 boks fiber berisi berbagai hasil laut, termasuk hewan yang dilindungi, tanpa dokumen resmi ekspor. Temuan itu didasarkan pada laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas dengan pemeriksaan di Gudang Tempat Penimbunan Sementara (TPS) pelabuhan setempat.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1.519 ekor belangkas, 37,8 kilogram kupang, 17 kilogram siput harimau, 20 kilogram daging kerang, dan 4 kilogram ikan cincaro,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari dalam keterangan resminya.
Modus penyelundupan kali ini terbilang canggih. Satwa dilindungi diselipkan dalam komoditas legal yang akan diekspor lewat jalur laut, menyamarkan keberadaannya agar lolos dari pemeriksaan rutin.
Belangkas atau horseshoe crab merupakan spesies laut purba yang kini jumlahnya semakin menurun. Satwa ini sangat dibutuhkan dalam industri medis, terutama karena darahnya yang unik digunakan dalam pengujian sterilitas alat-alat kesehatan dan pendeteksian bakteri berbahaya seperti penyebab meningitis dan gonore. Nilai ekonomisnya tinggi, namun eksploitasi berlebihan membuatnya terancam punah. Oleh sebab itu, belangkas masuk dalam daftar satwa dilindungi menurut regulasi nasional dan internasional.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk pencacahan dan pendataan. Selanjutnya, hewan-hewan tersebut akan diserahkan kepada Balai Karantina KIPM Tanjungbalai Asahan untuk proses lanjutan sesuai ketentuan perundangan.
“Penindakan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dan mencegah kerugian ekologis akibat perdagangan ilegal,” tegas Nurhasan. (red)