KISARAN – Kabar73.com || Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Oktoni Eryanto, MMA, membuka sosialiasi sertifikasi produk halal di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (6/9/2023).
Sosialisasi dihadiri Kadis Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Asahan Kabupaten Asahan, mewakili Kepala Cabang Bank Sumut Kisaran, dan pelaku UMKM.
Bupati Asahan diwakili Ir Oktoni mengatakan, dalam rangka untuk meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro dan kecil, Pemerintah Indonesia melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan tujuan pengesahan Undang-Undang tersebut salah satu diantaranya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perizinan yang sederhana.
Pemkab Asahan, dalam hal ini Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian telah memfasilitasi para pelaku UMKM dalam pengurusan legalitas produk antara lain mendampingi penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha), Pengurusan Izin P-IRT (Perizinan – Industri Rumah Tangga), Pengurusan Izin Halal dan Penerbitan Rekomendasi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Oleh karena itu pelaku usaha diberikan pendampingan sertifikat halal dari Januari sampai dengan hari ini sebanyak 236 pelaku usaha. Selanjutnya akan terus melakukan pendampingan kepada pelaku usaha yang belum memiliki legalitas produk sehingga bisa menjangkau pasar yang lebih luas. (red)