Medan – Kabar73.com || Kanwil KemenkumHAM Jatim mengusulkan 15.408 narapidana di 39 lapas dan rutan jajarannya untuk memperoleh remisi khusus Idul Fitri 2023. Jumlah itu sama dengan 70 persen dari jumlah narapidana di Jatim yang mencapai 22.036 orang.
Seperti dijelaskan Kakanwil KemenkumHAM Jatim, Imam Jauhari, untuk yang diusulkan remisi khusus I (masih ada sisa hukuman) sebanyak 14.473 orang. “Kemudian yang diusulken memperoleh remisi khusus II (bisa langsung bebas) sebanyak 121 orang,” ujarnya, Sabtu (15/4/2023).
Imam mengatakan, jajarannya masih terus bekerja untuk memenuhi data-data administratif. “Karena sesuai dengan amanat UU Pemasyarakatan yang terbaru, dalam pengusulan remisi perlu dilampirkan hasil assasment terbaru,” kata Imam.
Pria asal Pamekasan itu menjelaskan, proses assasment dilakukan sejak awal warga binaan masih berstatus sebagai tahanan yang baru memasuki lapas/ rutan. Yaitu menggunakan Instrumen Sistem Penempatan Narapidana, yang salah satu tujuannya untuk mengetahui kecenderungan pola sosialisasi tahanan.
Setelah statusnya berubah menjadi narapidana, petugas akan kembali melakukan assasment. Yaitu melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). “Narapidana di-assasment sebulan sekali. Tujuannya mengukur sejauh mana perkembangan perubahan perilaku mereka,” ujar Imam.
Menurut dia, banyaknya warga binaan dan terbatasnya petugas/ asesor inilah yang membuat proses pengusulan dilakukan bertahap. “Saat ini asesor-asesor dan wali pemasyarakatan kami sedang bekerja, sedang memproses pemenuhan data administrasi sekitar 814 narapidana yang belum ikut assasment,” katanya.
Ia menambahkan, jumlah warga binaan yang memperoleh remisi masih bisa bertambah. Mengingat proses keluar-masuknya narapidana di Jatim sangat dinamis. Saat ini ada sekitar 27.761 warga binaan di Jatim. Dari jumlah itu, 5.725 diantaranya masih berstatus sebagai tahanan. (cnn)