Tanjungbalai – Kabar73.com || Sebanyak 13 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Tanjungbalai Asahan langsung menghirup udara bebas pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Sabtu (17/8/2024).
Adapun, sebelumnya pemberian remisi umum tersebut ditujukan kepada 705 orang wargabinaan atau narapidana yang sebelumnya diusulkan melalui Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Remisi itu diberikan oleh Kalapas Tanjungbalai Asahan, Sangapta Surbakti usai pelaksanaan upacara penaikan bendera dan menyampaikan pesan penting kepada para wargabinaan yang baru saja dibebaskan
“Berkontribusi positiflah untuk keluargamu, masyarakat, dan negara. Selamat kepada wargabinaan kami, jangan bosan untuk terus memperbaiki diri dan tetaplah menjadi orang yang baik. Ini adalah hadiah spesial di hari ulang tahun RI ke-79 yang tentunya memiliki makna mendalam,” ungkap Kalapas Surbakti.
Seremoni penyerahan surat pembebasan itu, juga dihadiri oleh Walikota Tanjungbalai, H. Waris Thalib serta disaksikan oleh seluruh tamu undangan dari unsur Forkopimda Kota Tanjungbalai dan stakeholder vertikal lainnya.
Sebelumnya, Walikota Tanjungbalai bertindak sebagai inspektur upacara pada acara pembagian remisi umum tahun 2024. Waris menekankan pentingnya kontribusi positif bagi masyarakat terhadap warga binaan yang mendapatkan hadian di Hari Kemerdekaan.
“Selamat untuk anak-anakku, teruslah bermanfaat untuk bangsa dan negara. Kami sangat menghargai usaha dan dedikasi dari jajaran Lapas Tanjungbalai serta Kemenkumham RI yang telah berkorban dalam pembinaan dan memberikan nasihat agar mereka dapat kembali menjadi lebih baik,” ujarnya.
Adapun, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, rincian remisi umum tahun 2024 di Lapas Tanjungbalai adalah 1 bulan sebanyak 80 orang, 2 bulan 102 orang, 3 bulan 189 orang, 4 bulan 240 orang, 5 bulan 85 orang, dan 6 bulan 9 orang. (red)