Jakarta – Kabar73.com || Usulan Presiden Prabowo Subianto terkait wacana mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung mendapat respons positif dari berbagai kalangan.
Salah satu dukungan datang dari Affandi Affan, SH, MH, CTA, seorang praktisi hukum sekaligus Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah.
Ia menilai, meskipun Pilkada langsung telah berkontribusi signifikan bagi demokrasi, sistem ini memiliki tantangan besar, terutama dalam hal biaya yang sangat tinggi dan ketidakefisienan prosesnya.
“Pilkada langsung sering menguras anggaran negara dan membebani ekonomi calon serta masyarakat,” ujar Affandi.
Ia menambahkan, langkah evaluasi ini menjadi sangat penting untuk memastikan keberlanjutan demokrasi yang lebih efisien dan berbiaya rendah.
Menurut Affandi, landasan konstitusional untuk mengevaluasi sistem Pilkada dapat ditemukan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur penataan sistem pemerintahan daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga membuka ruang untuk perbaikan sistem guna mengatasi berbagai persoalan yang ada.
Mengacu pada teori hukum progresif yang dikemukakan oleh Prof. Satjipto Rahardjo, Affandi menekankan bahwa hukum harus selalu beradaptasi dengan dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat.
“Evaluasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem Pilkada yang lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi,” jelasnya.
Lebih jauh, Affandi menjelaskan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menekan pemborosan anggaran, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pemimpin daerah.
“Evaluasi Pilkada langsung adalah langkah strategis untuk menjaga stabilitas politik, meningkatkan kepercayaan publik terhadap demokrasi, dan memastikan pemilihan yang menghasilkan pemimpin berkualitas,” tambahnya.
Wacana evaluasi ini menjadi salah satu upaya strategis untuk menciptakan sistem demokrasi yang lebih efisien, tanpa melupakan prinsip-prinsip dasar demokrasi yang sudah menjadi bagian penting dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Langkah ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi sistem Pilkada langsung saat ini, sehingga demokrasi Indonesia semakin matang dan adaptif terhadap perubahan zaman. (Red)