KISARAN – Kabar73.com || Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Asahan menyampaikan kecewaannya terhadap penundaan pengumuman hasil seleksi Bawaslu yang seharusnya sudah diumumkan tanggal 12 Agustus 2023.
Sementara disisi lain, sebanyak 514 Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia mengalami kekosongan jabatan komisioner secara defenitif diseluruh wilayah Indonesia yang telah habis pada Senin 14 Agustus 2023 kemarin.
Berbagai macam dugaan negatif yang muncul ditengah-tengah masyarakat terhadap Lembaga pengawasan dan penyelenggaraan Pemilu itu salah satunya disampaikan oleh JPPR di Asahan, Sumatera Utara.
“Kita semua kecewa, adanya berbagai dugaan ditengah masyarakat karena adanya tarikan politik yang cukup kuat dalam menentukan komisioner Bawaslu periode ini,” kata Dianti Novita Marwa, koordinator JPPR Kabupaten Asahan kepada mistar.id, Selasa (15/8/2023) malam.
Dikatakan wanita yang juga berprofesi sebagai advokat ini, dengan tidak diketahui secara pasti apa yang menjadi alasan penundaan tersebut sangatlah disayangkan, di tengah kepercayaan publik terhadap Lembaga Penyelenggara Pemilu saat ini mulai ada, malah muncul hal-hal seperti ini.
“Jika tidak segera diatasi maka hal ini akan menjadi salah satu catatan sejarah Pemilu Indonesia, adanya kekosongan yang seharusnya tidak perlu terjadi,” ujarnya.
Namun demikian JPPR Asahan masih optimis masyarakat akan terus mengawal proses perekrutan komisioner baik di Bawaslu maupun KPUD hingga terlaksananya Pemilu 2024 sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang.
Sebelumnya, Bawaslu RI telah menerbitkan surat edaran tentang penundaan pengumuman Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih menjadi 16-20 Agustus 2023. Hal ini membuat Masyarakat bertanya tanya apa yang terjadai pada Bawaslu terkesan hasil seleksi memiliki tarik menarik yang kuat dan diduga tidak transparan serta akuntabel. (Dan)