Jakarta – Kabar73.com || Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 347,5 miliar untuk pembagian rice cooker gratis pada 500.000 rumah tangga. Pemberian dimaksud sejalan dengan wacana pemerintah untuk mengajak penggunaan energi bersih di semua sektor.
Itu bermaksud agar mendorong pemakaian energi alternatif. Lalu siapa saja masyarakat yang bisa memiliki rice cooker gratis?
Pemberian rice cooker tanpa bayar itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun 2023.
Sesuai peraturan itu, yang berhak menerima rice cooker gratis merupakan rumah tangga dengan kriteria: Konsumen PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan syarat:
a. Kategori tarif untuk kebutuhan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA
b. Kategori tarif untuk kebutuhan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA dan 900 VA RTM
c. Kategori biaya untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA
Sementara itu, rumah tangga calon penerima juga wajib tinggal di daerah menyediakan jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang mendapatkan pasokan listrik selama 24 jam per hari dan belum memiliki rice cooker.
Bagi yang menerima, rumah tangga calon penerima rice cooker juga wajib diusulkan sesuai pendataan validasi dari Kepala Desa (Kades) maupun Lurah setempat.
Dalam penyiapan informasi calon penerima AML, PT PLN dan PT PLN Batam bakal menyerahkan data yang memenuhi syarat paling lama tanggal 31 Oktober dalam pelaksanaan penyediaan AML di periode berikutnya. (red)