Jakarta – Kabar73.com || Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Polri segera memproses laporan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Laporan ke Bareskrim Polri itu atas dugaan penodaan agama Islam.
“Ya, kami tindak lanjuti (laporan),” kata Agus setelah menghadiri acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat seperti dikutip dari detik Minggu (25/6/2023).
Agus menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud Md terkait perkara yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Agus menyatakan Polri siap menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.
“Kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama. Nanti kita akan tangani dari sana,” ujarnya.
Sebelumnya pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam. Laporan dibuat oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
“Saya pikir cukup jelas ya kemarin MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI,” ujar Ihsan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md juga telah bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membahas mengenai kisruh Ponpes Al-Zaytun pada Sabtu (24/6). Mahfud menjelaskan ada unsur pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun.
“Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Nah Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya,” ujar Mahfud.
“Tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan,” imbuhnya. (red)