Tanjungbalai – Kabar73.com || Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai-Asahan melakukan penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Kamis (28/8/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan pemilu sebesar Rp16,5 miliar.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan aliran anggaran hibah tersebut. Tim kejaksaan terlihat membawa beberapa berkas setelah memeriksa sejumlah ruangan di kantor KPU.
Kepala Kejari Tanjungbalai-Asahan, Yuliati Ningsih membenarkan adanya giat tersebut. Menurutnya, tindakan itu ditempuh guna memperkuat bukti dalam perkara yang sedang ditangani pihaknya.
“Ya, benar, hari ini tim turun ke kantor KPU Tanjungbalai untuk melakukan penggeledahan. Tujuannya mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah Rp16,5 miliar,” ujarnya.
Rico menegaskan, pengusutan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menambahkan, kejaksaan berkomitmen menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi negara.
“Semua proses akan kami lakukan transparan. Kami berharap dukungan masyarakat agar kasus ini segera terang benderang,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari telah memeriksa sejumlah saksi terkait penyaluran dana hibah pemilu. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga terdapat indikasi kuat penyelewengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan pesta demokrasi di Tanjungbalai.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena jumlah dana yang diduga diselewengkan mencapai belasan miliar rupiah. Sejumlah aktivis antikorupsi juga mendesak agar kejaksaan bekerja cepat dan transparan dalam mengusut perkara ini hingga tuntas, termasuk jika ada pihak-pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka. (red)