KISARAN – Kabar73.com || Koordinator Daerah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Asahan, Dianti Novita Marwa, menyatakan kesiapan JPPR dalam pemantauan Pilkada di Asahan 2024, yang menghadirkan dinamika dengan kehadiran kolom kosong sebagai alternatif pilihan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator JPPR Asahan didampingi Perdana Ramadhan selaku manager hubungan antar lembaga pada Jumat (14/11/2024), di mana JPPR menjadi satu-satunya pemantau resmi yang terdaftar dan tersertifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan.
Situasi ini muncul karena Pilkada Asahan 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Kondisi tersebut menjadikan kolom kosong sebagai opsi yang sah bagi pemilih pada 27 November mendatang. JPPR berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan ini, sesuai Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 17 Tahun 2024, terutama Pasal 83 yang baru disahkan.
“Kami sedang mempersiapkan koordinasi dengan KPU Asahan untuk menyamakan pemahaman terkait peran JPPR dalam pemantauan Pilkada, khususnya menyangkut Pasal 83 PKPU yang baru. Kami berkomitmen menjaga integritas pemilu, meskipun hanya ada satu pasangan calon,” jelas Dianti.
JPPR juga tengah merekrut ribuan relawan yang akan ditempatkan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), desa, kelurahan, dan kecamatan di Kabupaten Asahan. Relawan ini bertugas memantau jalannya pemungutan suara agar berlangsung jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.
“Relawan kami akan berperan sebagai saksi sekaligus pemantau di TPS. Hal ini penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan dan hak pilih masyarakat terlindungi,” tambah Dianti.
Dengan komitmen JPPR dan keterlibatan relawan yang tersebar luas, diharapkan Pilkada Asahan 2024 dapat berlangsung secara demokratis dan mencerminkan kehendak rakyat, meskipun diwarnai dengan situasi persaingan yang tidak biasa. (re)