Medan – Kabar73.com || Kejaksaan Tinggi Sumut mengambil tindakan tegas dengan mencopot oknum jaksa Kejari Batu Bara berinsial EKT alias EV. Yang bersangkutan ditarik ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan lanjut.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yosa A Tarigan SH, MH mengatakan, sebagaimana diketahui, oknum Jaksa EKT alias EV viral dimedia sosial terkait pemerasan terhadap keluarga tersangka narkoba yang dilimpahkan ke Kejari Batu Bara, beberapa waktu lalu.
Saat ini yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan Jaksa. Dari hasil pemeriksaan Jumat tanggal 12 Mei 2023, Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT.
Bahwa atas dasar surat perintah tersebut hari Senin tanggal 15 Mei 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, Pihak Pelapor dan pihak-pihak terkait.
Apabila dalam pemeriksaan Pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan.
Kejatisu selalu memberikan peringatan kepada seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung dan pengarahan secara zoom. Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas.
Jaksa Agung RI, selalu mewanti-wanti terhadap jajaran untuk tidak main-main terhadap penanganan perkara. Oleh karena itu tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya. (Wan)