JAKARTA – kabar73.com || Menteri Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan 6 aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 pada fokus kedua, yakni terkait keuangan negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan 5 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), diamanatkan rencana aksi diguguskan setiap dua tahun sekali. .
Pada saat ini, telah memasuki periode ke-3 implementasi strategi nasional pencegahan korupsi dengan telah diluncurkannya aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 pada 20 Desember 2022 lalu.
“Strategi tersebut terdiri dari 15 rencana aksi pada tiga fokus, yaitu fokus pertama adalah perizinan dan tata niaga, kedua keuangan negara, serta reformasi birokrasi dan penegakan hukum,” ujarnya dalam Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 yang dipantau secara virtual, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Dalam kesempatan hari ini, lanjutnya, penandatangan komitmen akan dilakukan terhadap fokus kedua tentang keuangan negara, di mana Bappenas menjadi salah satu anggota Tim Nasional PK.
Aksi pertama adalah penguatan digitalisasi, perencanaan, penganggaran, dan pelaporan untuk sinergi program pengentasan kemiskinan ekstrem.
Kedua yaitu perbaikan kinerja belanja pembangunan melalui peningkatan efektivitas audit pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketiga ialah penguatan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), utamanya pada komoditas mineral dan batu bara.
Secara berurutan, aksi pencegahan korupsi terkait keuangan negara bakal fokus mengurangi risiko kebocoran pendapatan negara melalui penataan aset tetap pemerintah pusat, penguatan partai politik dalam pencegahan korupsi.
Serta optimalisasi interoperability data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk program pemerintah.
Dengan ke-6 aksi pada fokus keuangan negara, aksi pencegahan korupsi akan dilaksanakan pada tahun 2023-2024.
Selanjutnya, capaian implementasi aksi pencegahan korupsi akan dipantau setiap tiga bulan sekali melalui aplikasi jaga.id di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Semua itu akan dilaporkan oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi kepada Presiden setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu sesuai arahan dan perintah Presiden,” ungkap Suharso.
Dia mengharapkan seluruh instansi yang tergabung dalam aksi Stranas PK 2023-2024 dapat memegang komitmen untuk menjalankan upaya rencana tersebut sesuai kewenangan serta tugas pokok dan fungsi.
“Kalau sistem keuangan negara ini baik, banyak hal yang bisa kita selamatkan,” kata Menteri Bappenas.
Sebelumnya, pemerintah telah melaksanakan fokus pertama aksi pencegahan korupsi yang terkait perizinan dan tata niaga sesuai Perpres Nomor 54 tahun 2018.
“Sebagai awal pelaksanaan aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024, Tim Nasional Pencegahan Korupsi memandang perlu untuk dilakukan deklarasi komitmen dari semua kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai pelaksana aksi pencegahan aksi tahun 2023-2024,” ucapnya.***