Asahan – Kabar73.com || Kejaksaan Negeri Asahan membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Zulkarnain, terdakwa kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 12 Kg narkotika jenis sabu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Kamis (9/1) kemarin.
Kepada wartawan, Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung Sabtu (11/1/25) mengatakan sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan tersebut dipimpin oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Naharuddin Rambe, dan Agus Tri Ichwan.
“Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Heriyanto.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan meliputi 11 bungkus plastik teh Cina merek Qing Shan berisi narkotika jenis sabu seberat total 11.000 gram dan 1 bungkus plastik teh Cina merek Do Hong Poo Tea berisi sabu seberat 1.000 gram.
Sebelumnya Zulkarnain ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Asahan pada Jumat (26/7/24) lalu sekitar pukul 11.50 WIB di sebuah rumah di Jalan Sipori-pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kota Tanjungbalai. Dalam penggeledahan, petugas menemukan koper berisi sabu seberat 12 kilogram yang disembunyikan di semak-semak di bawah pohon pinang.
“Menurut JPU, terdakwa menerima barang haram tersebut dari Rizal (DPO) melalui perantara Putra alias Apek. Terdakwa diminta mengantarkan sabu itu ke Tebing Tinggi dengan upah Rp5 juta per kilogram,” terang Kasi Intelijen.
Setelah pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi pada 16 Januari 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung, menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan langkah tegas kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara. (red)