• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Kabar73
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
Kabar73
No Result
View All Result
Home Kriminal

Usai Perkosa Anak Kandung, Pria di Muaro Jambi Fitnah Tetangga dan Paman Anaknya Sebagai Pelaku

Desember 26, 2023
in Kriminal
0
Usai Perkosa Anak Kandung, Pria di Muaro Jambi Fitnah Tetangga dan Paman Anaknya Sebagai Pelaku

Muaro Jambi – Kabar73.com || Pria di Muaro Jambi, berinisial BJ (46) ditangkap polisi usai memperkosa anak kandungnya sendiri berusia 22 tahun. Tak hanya memperkosa anak kandungnya, BJ juga memfitnah tetangga dan paman anaknya sebagai pelaku dan membuat laporan ke polisi.
Kasus tersungkap saat Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan atas laporan pelaku. Skenario pelaku terungkap atas laporannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Jimy Fernando menyebut, BJ membuat laporan ke Polres, Kamis (2/11/2023). Ia melaporkan 3 orang sebagai terduga pelaku termasuk paman dan tetangganya.

“Dia melapor tindak pidana pemerkosaan itu ke Polres Muaro Jambi. Yang dilaporkan itu ada 3, termasuk paman dan tetangganya,” kata Jimy, dilansir detikSumbagsel, Selasa (26/12/2023).

Usai mendapat laporan dari BJ, pihak kepolisian lalu melakukan olah TKP di rumah korban di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi. Dalam pemeriksaan, polisi turut mengamankan barang bukti sprei dan tisu untuk dilakukan pemeriksaan forensik.

Dari hasil pemeriksaan DNA terungkap pelaku mengarah pada ayah korban alias pelapor sehingga polisi menaruh kecurigaan terhadap pelapor.

“Kita mendapat kecocokan identik DNA semen bercampur darah yang kita duga milik orang lain ternyata milik pelapor sendiri,” jelasnya.

Kemudian polisi lalu memeriksa pelapor hingga pelapor mengakui perbuatannya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Sehingga kita tingkatkan pelapor sebagai tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami trauma berat. Korban merupakan anak ketiga tersangka.

“Jadi memang modusnya pelaku ini mengelabui kita membuat laporan palsu,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 285 subsider 286 KUHP tentang Pemerkosaan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Pelaku BJ melakukan aksi bejatnya saat korban tengah beristirahat di kamarnya. Diduga pelaku kecanduan video porno.

“Modusnya pelaku ini sering menonton video porno pelaku memasuki rumah korban, membuka pintu dari atas dan mendekap korban secara paksa,” ujarnya, Senin (25/12/2023). (Det)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

September 24, 2022
Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

September 12, 2022
Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

September 28, 2022
Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Desember 8, 2022
Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

0
Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

0
Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

0
Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

0
Pemkab Asahan Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2025 pada Rapat Paripurna

Pemkab Asahan Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2025 pada Rapat Paripurna

September 9, 2025
Pengurus Muhammadiyah Asahan Audiensi dengan Bupati Taufik

Pengurus Muhammadiyah Asahan Audiensi dengan Bupati Taufik

September 9, 2025
Program Makanan Bergizi Gratis di Pondok Pesantren Darul Jalal Kecamatan Air Joman Dilaunching

Program Makanan Bergizi Gratis di Pondok Pesantren Darul Jalal Kecamatan Air Joman Dilaunching

September 8, 2025
Polres Asahan Tangkap Tersangka Kedua Kasus Jambret Mahasiswi di Kisaran

Polres Asahan Tangkap Tersangka Kedua Kasus Jambret Mahasiswi di Kisaran

September 8, 2025

Recent News

Pemkab Asahan Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2025 pada Rapat Paripurna

Pemkab Asahan Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2025 pada Rapat Paripurna

September 9, 2025
Pengurus Muhammadiyah Asahan Audiensi dengan Bupati Taufik

Pengurus Muhammadiyah Asahan Audiensi dengan Bupati Taufik

September 9, 2025
Program Makanan Bergizi Gratis di Pondok Pesantren Darul Jalal Kecamatan Air Joman Dilaunching

Program Makanan Bergizi Gratis di Pondok Pesantren Darul Jalal Kecamatan Air Joman Dilaunching

September 8, 2025
Polres Asahan Tangkap Tersangka Kedua Kasus Jambret Mahasiswi di Kisaran

Polres Asahan Tangkap Tersangka Kedua Kasus Jambret Mahasiswi di Kisaran

September 8, 2025
Kabar73

Kabar73 menyajikan berita teraktual yang berimbang dan menginspirasi

Browse by Category

  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Umum
  • Uncategorized

Recent News

Pemkab Asahan Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2025 pada Rapat Paripurna

Pemkab Asahan Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2025 pada Rapat Paripurna

September 9, 2025
Pengurus Muhammadiyah Asahan Audiensi dengan Bupati Taufik

Pengurus Muhammadiyah Asahan Audiensi dengan Bupati Taufik

September 9, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.

No Result
View All Result

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.