Asahan – Kabar73.com || Penyamaran yang sempurna melengkapi aksi penangkapan terhadap empat orang pria yang dilakukan oleh personel Satuan Narkoba Polres Asahan dengan barang bukti narkotika seberat 1 kilogram sabu yang rencananya akan dibeli seharga Rp 330 juta.
Tergiur dengan bayaran uang penjualan hasil transaksi narkoba yang sudah di depan mata, keempat pelaku malah membawa Polisi yang menyamar ke rumah salah satu diantara mereka tanpa rasa curiga sama sekali.
Adapun, empat tersangka yang diamankan ini masing masing Wahyu (37), Syahrial (43) Joko Warmaidi (25) dan Suryanto (22). Mereka ditangkap di salah satu rumah pelaku di Jalan Pancing Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
“Penangkapan ke empat tersangka dengan undercoverbuy, dimana anggota yang berpura-pura jadi pembeli mulanya berhasil berkomunikasi dengan salah seorang pelaku berinisial W dan janjian bertemu di Tanjungbalai,” kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Marvel Stevanus Ansanay kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Pada saat janjian bertemu di sebuah minimarket di Tanjungbalai ternyata tersangka Wahyu tidak sendiri. Ia berboncengan naik sepeda motor bersama pelaku lainnya bernama Syahrial. Disanalah terjaid kesepakatan harga untuk membeli 1 kilogram sabu senilai Rp 330 juta.
“Sudah sepakat harga, dua pelaku menghubungi lagi J. Tak lama J datang bawa temannya lagi S alias M lalu keempat pelaku mengajak personel yang menyamar ke rumah salah seorang pelaku agar transaksinya di sana,” kata Marvel.
Pada momentum transaksi di rumah tersebut Polisi kemudian melakukan penyergapan terhadap para pelaku hingga di dapat barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang dikemas dalam plastik teh Cina Gwan Yin Wang.
“Menurut pelaku mereka katanya baru ini menjual tapi masih kita dalami karena barang buktinya cukup banyak,” terang kasat.
Polisi kemudian melakukan penelusuran muasal barang dari ke empat tersangka ini disebut ada kaitannya dengan jaringan internasional Malaysia dengan mencari keberadaan pria berinisial W warga Sei Apung, Bagan Asahan yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
Saat ini pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 atau 114 Undang Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (red)