MEDAN – Kabar73.Com || Tim gabungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) yang terdiri dari Ditresnarkoba dan Satreskoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu sabu dan pil ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia, Rabu (8/3) di Kota Tanjung Balai.
Selain menyita puluhan kilogram sabu – sabu dan ribuan pil ekstasi, Tim gabungan juga berhasil mengamankan RM alias Memet terduga pelaku berikut satu unit mobil Mitsubishi X-Pander.
Berikut keterangan resmi dari Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana Narkotika Jenis Sabu dan Narkotika Jenis Pil Ecstasy serta berhasil mengamankan terduga pelaku RM alias memet di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, jelasnya saat membenarkan jika ada pengungkapan kasus.
Barang haram itu dikemas oleh pelaku dalam beberapa karung dan berhasil diamankan Narkotika Jenis sabu seberat 46 (empat puluh enam) Kilogram, yang dikemas dalam 2 (dua) buah goni warna putih didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus dengan berat keseluruhan 15 (lima belas) Kilogram.
1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 13 (tiga belas) bungkus dengan berat keseluruhan 13 (tiga belas) Kilogram, 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus dengan berat keseluruhan 10 (sepuluh) Kilogram, 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus dengan berat keseluruhan 8 (delapan) Kilogram.
Kemudian, 1 (satu) buah goni warna putih didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus berisikan Narkotika jenis Pil Ecstasy dengan sebanyak 19.760 (sembilan belas ribu tujuh ratus enam puluh) butir
Masih kata Hadi Wahyudi, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan, penyidik bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, personil Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat langsung bergerak cepat.
Dari keterangan tersangka RM alias MEMET, Barang tersebut berasal dari R (dalam penyelidikan) menyuruh RM untuk menjemput Narkotika Jenis sabu dan Pil Ecstasy tersebut dari C (dalam penyelidikan) di Tanjung Balai, namun RM belum ada dijanjikan upah oleh R (dalam lidik). (red)