Medan – Kabar73.com || Bareskrim Polri bersama Dirkrimsus Polda Sumut kembali bongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di kawasan Industri Medan (KIM) II, Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Jumat (20/10/23) lalu.
Dimana saat itu Tim Bareskrim lakukan penggerebekan di sebuah gudang yang merupakan tempat penampungan gas elpiji. Hasilnya, tiga orang tersangka diamankan polisi dan puluhan tabung gas elpiji turut diamankan.
“Ada tiga orang tersangka yakni ZN alias Jay PM dan JS masing-masing berperan sebagai sopir, pengawas dan pekerja,” kata Hadi di Polda Sumut Selasa (24/10/23).
Baca juga;DPRD Simalungun: Pertamina akan Investigasi Dugaan Gas Oplosan di Simalungun
Menurut Hadi, para terduga pelaku saat melakukan aksinya dengan cara memindahkan gas LPG ukuran tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non subsidi).
Dari lokasi itu, tim gabungan dari Bareskrim Polri bersama Polda Sumut mengamankan barang bukti 80 alat suntik selang, timbangan, buku catatan, 400 tabung LPG 3 kg, 100 tabung LPG 12 kg.
Kemudian, 40 tabung LPG 50 kg dan mobil Colt Diesel L300 berisikan tabung 50 kg sebanyak 10 unit, dan 12 kg sebanyak 20 unit bersama belasan orang dari dalam gudang. (ist)