ASAHAN – Kabar73.com || Polres Asahan menetapkan tiga orang tersangka pasca penggerebekan lokasi judi sabung ayam di dusun III Desa Punggulan Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada Minggu (20/4/2025) sore lalu.
Adapun, ketiga tersangka yakni S (50), S (54) dan PP (42). Dua nama diawal merupakan pemain sabung ayam yang memasang taruhan. Sementara PP diketahui sebagai penyedia tempat dan dikenal masyarakat sebagai anggota DPRD Asahan.
“Dalam penggerebekan lokasi yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam itu kami mengamankan ada sebanyak delapan orang lalu kemudian menetapkan tiga orang tersangka masing masing berinisial S, S dan PP,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (22/4/2025).
Dalam penggerebekan itu, selain mengamankan delapan orang Polisi mengamankan satu set ring geber terbuat dari karet, sembilan ekor ayam laga, 8 buah kisak atau tas ayam, sejumlah uang dan 23 unit sepeda motor milik pemain dan penonton yang ditinggalkan begitu saja.
Afdhal mengatakan, ketiga tersangka ini dalam kasus keterlibatan yang berbeda dimana S dan S adalah penonton yang ikut bertaruh sesama penonton, dan PP sebagai pemilik tempat. Sementara pemilik ayam dan juri saat menggerebekan tersebut berhasil melarikan diri.
“Atas peristiwa ini kami tetapkan ada empat orang lainnya yang masih DPO,” kata Kapolres.
Terhadap para tersangka ini Polisi mempersangkakan pasal yang berbeda. Terhadap pelaku inisial PP ditetapkan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. Kemudian terhadap tersangka S dan S ditetapkan pasal 303 bis KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda paling banyak 20 juta rupiah. (red)