ASAHAN – Kabar73.com || Palti Hutabarat, seorang influencer dan relawan Ganjar Mahfud, divonis lima bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardini di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada Kamis, (15/8/24).
Vonis ini merupakan hasil dari persidangan kasus penyebaran berita bohong / hoax yang dilakukan oleh terdakwa Palti di media sosial Twitter, yang kini dikenal sebagai X jelang Pilpres lalu yang bernarasikan Pejabat di Kabupaten Batu Bara dukung pasangan capres 02.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Kisaran, Majelis Hakim PN Kisaran memutuskan bahwa Palti Hutabarat tidak memiliki hak untuk menyebarkan informasi yang diunggah Palti dalam akun media sosial miliknya.
Adapun, hakim ketua pada perkara itu yakni Halida Rahardini mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa Palti Hutabarat telah menyerang kehormatan pihak lain dan melanggar hukum UU informasi dan transaksi elektronik.
“Mengadili, pertama, terdakwa Palti Hutabarat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama,” ujar Hakim Halida Rahardini dalam amar putusan yang dibacakannya.
“Memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang merugikan nama baik orang lain dan menjatuhkan hukuman lima bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama satu bulan,” ujarnya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memblokir akun Twitter atau X milik Palti Hutabarat agar tidak dapat diakses lagi oleh publik. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi penyebaran informasi yang salah.
Palti Hutabarat terbukti menyebarkan berita bohong mengenai rekaman pembicaraan yang mengklaim dukungan Forkompimda di Kabupaten Batubara terhadap Paslon 02, Prabowo-Gibran.
Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir majelis,” ujar Palti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Palti Hutabarat dengan hukuman delapan bulan penjara. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (MS10)