• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Kabar73
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
Kabar73
No Result
View All Result
Home Kriminal

Terdakwa Palti Hutabarat Divonis Lima Bulan Penjara dalam Kasus Penyebaran Hoax

Agustus 15, 2024
in Kriminal
0
Terdakwa Palti Hutabarat Divonis Lima Bulan Penjara dalam Kasus Penyebaran Hoax

ASAHAN – Kabar73.com || Palti Hutabarat, seorang influencer dan relawan Ganjar Mahfud, divonis lima bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardini di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada Kamis, (15/8/24).

Vonis ini merupakan hasil dari persidangan kasus penyebaran berita bohong / hoax yang dilakukan oleh terdakwa Palti di media sosial Twitter, yang kini dikenal sebagai X jelang Pilpres lalu yang bernarasikan Pejabat di Kabupaten Batu Bara dukung pasangan capres 02.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Kisaran, Majelis Hakim PN Kisaran memutuskan bahwa Palti Hutabarat tidak memiliki hak untuk menyebarkan informasi yang diunggah Palti dalam akun media sosial miliknya.

Adapun, hakim ketua pada perkara itu yakni Halida Rahardini mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa Palti Hutabarat telah menyerang kehormatan pihak lain dan melanggar hukum UU informasi dan transaksi elektronik.

“Mengadili, pertama, terdakwa Palti Hutabarat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama,” ujar Hakim Halida Rahardini dalam amar putusan yang dibacakannya.

“Memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang merugikan nama baik orang lain dan menjatuhkan hukuman lima bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama satu bulan,” ujarnya.

Selain itu, hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memblokir akun Twitter atau X milik Palti Hutabarat agar tidak dapat diakses lagi oleh publik. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi penyebaran informasi yang salah.

Palti Hutabarat terbukti menyebarkan berita bohong mengenai rekaman pembicaraan yang mengklaim dukungan Forkompimda di Kabupaten Batubara terhadap Paslon 02, Prabowo-Gibran.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir majelis,” ujar Palti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Palti Hutabarat dengan hukuman delapan bulan penjara. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (MS10)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

September 24, 2022
Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

September 12, 2022
Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

September 28, 2022
Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Desember 8, 2022
Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

0
Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

0
Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

0
Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

0
Longsor Tambang Batu di Asahan, Tiga Pekerja Tewas Tertimbun Tebing

Longsor Tambang Batu di Asahan, Tiga Pekerja Tewas Tertimbun Tebing

September 6, 2025
Kapolres Asahan Silaturahmi ke Magabudhi, Teguhkan Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas

Kapolres Asahan Silaturahmi ke Magabudhi, Teguhkan Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas

September 6, 2025
Polsek Kota Kisaran Amankan Sejumlah Pelajar yang Hendak Ikut Unjukrasa

Polsek Kota Kisaran Amankan Sejumlah Pelajar yang Hendak Ikut Unjukrasa

September 4, 2025
15 Tuntutan Aliansi BEM Se-Asahan dalam Aksi Damai di DPRD

15 Tuntutan Aliansi BEM Se-Asahan dalam Aksi Damai di DPRD

September 4, 2025

Recent News

Longsor Tambang Batu di Asahan, Tiga Pekerja Tewas Tertimbun Tebing

Longsor Tambang Batu di Asahan, Tiga Pekerja Tewas Tertimbun Tebing

September 6, 2025
Kapolres Asahan Silaturahmi ke Magabudhi, Teguhkan Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas

Kapolres Asahan Silaturahmi ke Magabudhi, Teguhkan Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas

September 6, 2025
Polsek Kota Kisaran Amankan Sejumlah Pelajar yang Hendak Ikut Unjukrasa

Polsek Kota Kisaran Amankan Sejumlah Pelajar yang Hendak Ikut Unjukrasa

September 4, 2025
15 Tuntutan Aliansi BEM Se-Asahan dalam Aksi Damai di DPRD

15 Tuntutan Aliansi BEM Se-Asahan dalam Aksi Damai di DPRD

September 4, 2025
Kabar73

Kabar73 menyajikan berita teraktual yang berimbang dan menginspirasi

Browse by Category

  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Umum
  • Uncategorized

Recent News

Longsor Tambang Batu di Asahan, Tiga Pekerja Tewas Tertimbun Tebing

Longsor Tambang Batu di Asahan, Tiga Pekerja Tewas Tertimbun Tebing

September 6, 2025
Kapolres Asahan Silaturahmi ke Magabudhi, Teguhkan Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas

Kapolres Asahan Silaturahmi ke Magabudhi, Teguhkan Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas

September 6, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.

No Result
View All Result

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.