Dairi – Kabar73.com || Seorang pria di Kabupaten Dairi Sumatera Utara (Sumut) HS (34) mencabuli tetangganya yang masih remaja EN (14), sebanyak empat kali. Setelah diselidiki, petugas kepolisian akhirnya menangkap pelaku di Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan peristiwa itu terungkap pada Rabu (15/5/2024). Lalu, pelaku ditangkap pada Selasa (18/6) usai melarikan diri ke Kabupaten Bandung Barat, Jabar.
“Pelaku sudah beristri. Antara pelaku dan korban bertetangga. Terhadap tersangka dilakukan penangkapan di wilayah hukum Polsek Cililin Kabupaten Bandung Barat,” kata Agus, Jumat (21/6).
Agus mengatakan kasus itu terungkap usai keluarga korban menanyakan hubungan korban dengan pelaku. Saat itu, korban pun mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban membuat laporan ke Polres Dairi. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap pelaku dari pelariannya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali yang dilakukan di rumah orang tua korban,” ujarnya.
Pelaku mengaku dirinya memang menyukai korban. Bahkan, pelaku mengaku bahwa dirinya dan korban telah berpacaran sejak 1 April 2024.
“Tersangka juga mengakui telah menaruh perasaan sayang dan cinta kepada korban. Antara tersangka dan korban sudah berpacaran sejak 1 April 2024,” kata Agus.
Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Dairi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (red)