Siantar – Kabar73.com || Seorang pria di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) bernama Rudi Santo Pasaribu (51) dianiaya dua anaknya. Akibat penganiayaan itu, korban dilaporkan tewas.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno memerinci kedua pelaku, yakni AJP (16) dan OAP (18). Keduanya saat ini telah ditangkap.
“Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polres Pematang Siantar,” kata Yogen, Minggu (31/12/2023).
Yogen menyebut penganiayaan itu terjadi di rumah korban di Jalan Pdt Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (30/12). Para pelaku diamankan pada hari yang sama setelah kejadian.
Perwira menengah Polri itu mengatakan antara korban dan istrinya belum bercerai, tetapi keduanya telah berpisah rumah kurang lebih tiga tahun. Korban berada di Kota Pematang Siantar, sedangkan istri dan kedua anaknya tinggal di Batam.
Lalu, pada Senin (25/12) korban berangkat ke Kerinci untuk melihat keluarganya yang meninggal. Pada saat bersamaan, istri dan anaknya juga berangkat ke sana.
Keesokan harinya, korban bersama istri, anak serta keluarganya berangkat bersama-sama ke Kabupaten Toba untuk acara pemakaman. Kemudian, di tengah perjalanan, korban terlibat cekcok dengan keluarganya.
Alhasil, korban memutuskan turun bersama istrinya dan menuju Kota Pematang Siantar. Sementara kedua anaknya tetap menuju Kabupaten Toba.
“Setelah selesai pemakaman opung pelaku yang di Laguboti, pada 28 Desember anak-anak korban atau pelaku mengetahui bahwa ibu dan bapaknya tinggal bersama di dalam satu rumah di Kota Pematang Siantar,” ujarnya.
Usai mendengar hal itu, kedua pelaku yang tidak terima dengan kedekatan ibu dan ayahnya lalu menemui kedua orang tuanya ke Kota Pematang Siantar pada Jumat (29/12). Mereka ingin menjemput ibunya dan membawanya pulang.
“Pelaku mendatangi rumah korban untuk menjemput dan membawa ibunya kembali. Namun, dilarang oleh korban, sehingga terjadi cekcok mulut,” kata Yogen.
Setelah kejadian itu, keduanya pun memutuskan untuk pulang ke rumah paman mereka. Lalu, keesokan harinya kedua pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk membawa ibunya pulang.
Namun, karena terjadi penolakan, kembali terjadi cekcok hingga kedua pelaku menganiaya korban. Keduanya menganiaya korban dengan berbagai cara, mulai dari mendorong korban hingga terjatuh, menduduki punggungnya, memukul bagian kepala, mulut, mata dan kening korban, serta menekan kepala korban.
Korban sempat dilarikan ke RS Efarina untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nahas, nyawa korban tidak tertolong.
Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu menuju rumah sakit. Saat itu, petugas turut bertemu dengan kedua pelaku. Setelah itu, keduanya pun diboyong ke Porles Penantang Siantar untuk proses pemeriksaan.
“Menurut keterangan yang didapat dari istri korban, selama berada di rumah korban hubungan antara korban dengan istrinya harmonis. Motif sementara karena tidak adanya keharmonisan antara korban dan anaknya,” pungkasnya. (Det)