Toba – Seorang pelajar di Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut) inisial RFS (17) menyetubuhi pacarnya JFS (15) di rumahnya. RFS pun ditangkap polisi atas kasus tersebut.
“Unit PPA Satreskrim Polres Toba menangkap RFS, pelaku tindak pidana pencabulan terhadap korban anak di bawah umur. Iya, pacaran, pelajar,” kata Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan, Kamis (4/1/2024).
Wilson mengatakan kasus tersebut terungkap pada Rabu (3/1). Saat itu, orang tua korban menanyakan soal persetubuhan itu kepada anaknya.
Korban pun membenarkan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak lima kali. Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya.
“Orang tua korban menanyakan kepada anaknya, apakah benar sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak lima kali di rumah orang tua pelaku dan korban menjawab benar telah disetubuhi,” jelasnya.
Orang tua korban yang tak terima dengan hal itu, lalu membuat laporan ke Polres Toba pada hari yang sama. Atas laporan itu, pihak kepolisian menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap pelaku.
Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Toba untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.
“Pelaku saat ini telah ditahan,” pungkasnya.