KISARAN – Kabar73.com || Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung memediasi perselisihan antara PT. SPR dengan Keluarga Pittor Sirorus dan Fernando Silalahi serta masyarakat Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, di aula Mapolres Asahan, Rabu (8/8/2023).
AKBP Rocky H Marpaung mengaku sangat kecewa dan sesalkan dengan tindakan kekerasan yang dilakukan kedua belah pihak, baik PT SPR maupun masyarakat. Adanya laporan kedua pihak maka akan dilakukan proses sesuai koridor hukum.
“Saya mengimbau jangan ada gerakan tambahan yang sifatnya anarkis. Di sini akan kita lihat apakah lahan yang disengketakan masuk dalam HGU dari PT SPR atau memang milik masyarakat,” tegas Kapolres.
Kapolres kembali menekankan, bahwa Polri tegak lurus, tidak berpihak. Kita akan bentuk tim terpadu untuk menindak lanjuti permasalahan lahan sengketa antara PT SPR dan masyarakat. Oleh karena itu, pihak perusahaan dan masyarakat segera menyerahkan bukti-bukti alas hak penguasaan lahan.
Selama proses hukum berjalan, AKBP Rocky meminta masyarakat untuk memindahkan gubuk yang dibangun agar tidak terlalu dekat dengan perusahaan.
“Saya minta kedua pihak untuk menghargai mediasi ini, dan jika tidak maka akan diambil tindakan tegas demi tegaknya kebenaran. Mari bersama-sama kita menjaga Kamtibmas di Asahan,” pesan kapolres.
Sementara itu, Kepala BPN Asahan F Hussein Nasution mengatakan, proses penerbitan HGU sangat panjang, sesuai dasar hukum HGU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40/1996”), dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha (Permen ATR 7/2017).
Kita akan lihat bagaimana HGU PT SPR ataupun dasar lahan milik masyarakat. “BPN hanya menjalankan administrasi, apabila ada kesalahan agar datang berkoordinasi dengan kami. Silahkan tunggu tim nanti yang bekerja, selanjutnya biarkan Pengadilan yang menentukan mana yang benar dan mana yang salah,” terangnya.
Sedangkan Kadis Perkim Asahan T. Adi Huzaifah menerangkan, untuk melihat kebenaran, kita harus cek langsung kelapangan HGU PT. SPR maupun dasar masyarakat menguasai lahan.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, juga menerangkan Pihak Perusahaan tidak boleh lagi berdayakan masyarakat yang dapat menyebabkan benturan.
Selain itu, AKP Rianto meminta masyarakat untuk melengkapi SKT nya, jangan hanya surat keterangan dari Kades. “Seperti pepatah mengatakan menang jadi arang kalah jadi abu, oleh karena itu saling dinginkan kepala. Apabila kedua pihak tetap melanjutkan laporannya, maka Kapolres Asahan akan tetap lakukan proses lanjut,”tutur AKP Rianto. (yas)