Asahan – Kabar73.com || Sempat buron selama tiga bulan lamanya, akhirnya Fahmi Sukri Harahap (23), warga Jalan Ikan Tawes, Kelurahan Sidomukti dan Yehezkiel Stevan Manurung (19), warga Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat ditangkap Personil Polsek Kota Kisaran.
“Pelaku Sukri ditangkap karena mencuri di tempat kerjanya, sedangkan pelaku Yehezkiel berperan sebagai penjual komputer yang merupakan hasil curian,” ungkap Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Joy Ananda Putra Sianipar STrk, Selasa (25/5).
Aksi pelaku Sukri Fahmi Harahap tersebut, lanjut Iptu Joy, diketahui oleh pemilik Toko Kinclong Motor, Thomy Faisal di jalan Cokroaminoto Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Jumat (8/2) lalu.
“Saat itu, korban Thommy korban mendapati kunci gembok gudang tergantung di pintu gudang. Setelah diperiksa, korban mengetahui sejumlah barang-barang miliknya seperti 10 unit helm trail, lima pasang sepatu trail, 25 keping kartu E-Money, satu unit monitor komputer dan satu unit camera telah raib,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, saat itu, korban pun langsung menghubungi pelaku Fahmi Sukri Harahap selaku penjaga dan pemegang kunci gudang tersebut, namun tidak ada jawaban.
Saat itu, korban sempat menghubungi pelaku Fahmi agar mengembalikan barang-barang milik korban tersebut, namun yang dikembalikan pelaku hanya 16 keping kartu E-Money Brizzi, sampai akhirnya pelaku Fahmi tersebut kabur. Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Kota Kisaran sesuai LP/27/SU/Res Ash/Sek Kota tanggal 09 Februari 2021,” ungkapnya.
Kapolsek Kota Kisaran menjelaskan, saat diinterogasi, pelaku Fahmi tersebut mengakui telah menjual barang-barang hasil curian tersebut secara online, namun satu unit monitor komputer telah dijualkan oleh teman pelaku bernama Yehezkiel S Manurung di Kecamatan Simpang Empat.
“Dari hasil pengembangan, pelaku Yehezkiel S mengaku telah menjual monitor komputer tersebut dengan harga Rp 400 ribu. Uang hasil penjualan tersebut dibagi secara rata, masing-masing pelaku mendapat bagian Rp200 ribu,” jelasnya..
Kapolsek Kota Kisaran menambahkan, saat ini, kedua pelaku tersebut dan barang bukti berupa 16 keping kartu E-Money masih berada di Polsek Kota Kisaran untuk proses yang lebih lanjut.