Kisaran – Kabar73.com || Sekeluarga yang tinggal di Jalan Maria Ulfa Lingkungan III Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan kehilangan empat ponsel sekaligus dari dalam rumah dan yang senilai Rp 2,3 juta dalam satu malam.
Peristiwa yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2025 lalu itu bermula ketika pemilik rumah yakni Ruslan Aritonang menyadari bahwa pintu belakang rumah mereka tak terkunci saat malam hari. Hingga mengundang seorang pria lajang tanggug berusia 18 tahun berinisial RAS masuk ke dalam rumah mereka dan menggasak seluruh ponsel milik penghuni rumah yang sedang tertidur pulas.
Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Ropii dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/8/2025) mengatakan, pelaku RAS baru bisa tertangkap pada Kamis (7/8) lalu di rumahnya Jalan William Iskandar.
“Pelaku sudah ditangkap berkat kejelian petugas mencari keberadaan pelaku yang sempat menghilang sejak melakukan aksinya. Dalam hal ini, korban kehilangan empat ponsel smartphone dan uang tunai Rp 2,3 juta yang diambil pelaku dari plastik tergantung dinding ruang tamu yang didalamnya terdapat dompet berisi uang,” kata Ropii.
Saat tertangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan berniat melakukan aksi tersebut karena mengetahui rumah korban tidak terkunci sehingga ia nekat masuk mengendap ke dalam rumah saat penghuninya sedang tidur.
“Sebagian barang bukti sudah dijual oleh pelaku untuk foya-foya dan masih ada satu barang bukti sebuah ponsel lain yang
diamankan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kasus ini diproses sesuai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (red)