Kabar73.com || Bripka AA, personel Polres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka. Bripka AA jadi tersangka karena menganiaya, memeluk hingga meremas payudara AS istri dari Briptu J temannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau menjelaskan perbuatan tak senonoh itu terjadi pada April 2023 lalu. Ketika itu Bripka AA tengah mabuk bersama sejumlah temannya di Asrama Polsek Alor Tengah Utara.
“(Bripka AA) tersangka sejak Kamis (13/7),” ujar Iptu Yames seperti dilansir detik, Sabtu (15/7/2023).
Yames mengatakan Bripka AA saat ini sudah ditahan. Dalam waktu dekat tersangka akan dilimpahkan ke jaksa agar dapat diadili di pengadilan.
“Bripka AA akan ditahan selama 20 hari agar penyidik merampungkan berkas perkarannya yang akan dilimpahkan ke JPU,” ungkapnya.
Peristiwa ini berawal ketika tersangka bersama dua temannya mabuk di teras asrama Polsek Alor Tengah Utara. Kebetulan, AS juga tinggal di sana bersama suaminya, Briptu J.
Ketika Bripka AA pesta miras, Briptu J masih berada di asrama. Ia baru pergi ke Polsek Alor Tengah Utara setelah mendapat tugas piket jaga.
Singkat cerita, AS melihat Bripka AA bersama dua rekannya sedang duduk di teras asrama. AS sempat geleng-geleng kepala menyaksikan Bripka AA yang sedang pesta miras. Ia kemudian menyapu di halaman belakang asrama.
Saat sedang menyapu itulah, Bripka AA datang menghampiri AS. Betapa kagetnya AS ketika anggota polisi yang juga rekan suaminya itu memukul pantatnya. Mendapat perlakuan tak senonoh itu, AS berusaha melawan dengan menodongkan sapu lidi ke arah Bripka AA.
Setelah Bripka AA menghindar, AS kembali menyapu di halaman asrama tersebut. Namun, Bripka AA semakin menjadi-jadi. Ia memeluk AS dari belakang dan meramas payudara AS. Bripka AA juga meramas perut AS sebanyak dua kali dan menggigit punggungnya.
Sontak, AS menangis histeris hingga rekan Bripka AA bernama Lambertus Moa datang. Melihat AS menangis, Lambertus pun memarahi Bripka AA.
“Setelah itu, korban AS langsung pergi meninggalkan asrama untuk mencari suaminya Briptu J yang sedang melaksanakan piket di Mako Polsek Alor Tengah Utara,” imbuh Yames.
Yames mengungkapkan AS dan suaminya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Alor. Kini, Bripka AA dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan. (red)