• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Kabar73
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
Kabar73
No Result
View All Result
Home Kriminal

Remaja Cacat Mental Dinodai Onum Pengamanan Kebun di Kebun Sawit

Mei 17, 2025
in Kriminal
0
Remaja Cacat Mental Dinodai Onum Pengamanan Kebun di Kebun Sawit

ASAHAN – Kabar73.com || Entah apa yang ada dibenak Adi Andeas (46) seorang satpam kebun yang bekerja belasan tahun di salah satu perkebunan kelapa sawit swasta di Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Syahwat tak terbendung manakala melihat CR, seorang remaja wanita berusia 15 tahun yang akan beranjak dewasa hingga menggagahinya di belakang rumah kosong di area perkebunan sawit. Puas melampiaskan nasfu bejatnya, Adi kemudian memberi uang Rp 5 ribu kepada anak malang itu.

Korban tak melawan karena tak mengerti apapun tentang perlakuan yang dialaminya bersama satpam tak bermoral itu. Terlahir dalam kondisi cacat mental sejak lahir membuat CR hanya bisa menceritakan peristiwa yang dialaminya itu dengan polos kepada orang tuanya.

“Kejadiannya terjadi pada hari Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 09:00 WIB di belakang rumah kosong di kebun sawit tempat di mana pelaku bekerja. Pelaku merupakan Satpam kebun di salah satu Perkebunan swasta di Asahan,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

Hari itu juga, perbuatan kotor yang dilakukan Adi terungkap. Sebab orang tua CR yang curiga mendapati anak perempuannya itu tak nampak di rumah lalu menggali cerita dari korban dan diceritakan apa adanya.

“Mulanya dia tidak mengaku. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban serta mengumpulkan bukti-bukti yang ada pelaku tak bisa mengelak,” kata Ghulam.

Padahal, antara korban dan pelaku sama-sama tinggal di satu dusun yang sama. Mereka bertetangga. Kondisi korban dengan keterbatasannya ternyata dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan perbuatan cabulnya terhadap korban.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, satpam cabul tersebut berpotensi dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (red)

 

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

September 24, 2022
Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

September 12, 2022
Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

September 28, 2022
Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Desember 8, 2022
Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

0
Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

0
Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

0
Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

0
Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Agustus 30, 2025
Kabupaten Asahan Raih BAZNAS Award 2025

Kabupaten Asahan Raih BAZNAS Award 2025

Agustus 30, 2025
Driver Ojol di Kisaran Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan

Driver Ojol di Kisaran Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan

Agustus 30, 2025
TP PKK Sumut Monitoring di Asahan, Dorong Desa Percontohan Jadi Role Model Kesejahteraan

TP PKK Sumut Monitoring di Asahan, Dorong Desa Percontohan Jadi Role Model Kesejahteraan

Agustus 28, 2025

Recent News

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Agustus 30, 2025
Kabupaten Asahan Raih BAZNAS Award 2025

Kabupaten Asahan Raih BAZNAS Award 2025

Agustus 30, 2025
Driver Ojol di Kisaran Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan

Driver Ojol di Kisaran Gelar Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan

Agustus 30, 2025
TP PKK Sumut Monitoring di Asahan, Dorong Desa Percontohan Jadi Role Model Kesejahteraan

TP PKK Sumut Monitoring di Asahan, Dorong Desa Percontohan Jadi Role Model Kesejahteraan

Agustus 28, 2025
Kabar73

Kabar73 menyajikan berita teraktual yang berimbang dan menginspirasi

Browse by Category

  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Umum
  • Uncategorized

Recent News

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Agustus 30, 2025
Kabupaten Asahan Raih BAZNAS Award 2025

Kabupaten Asahan Raih BAZNAS Award 2025

Agustus 30, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.

No Result
View All Result

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.