ASAHAN – Kabar73.com || Entah apa yang ada dibenak Adi Andeas (46) seorang satpam kebun yang bekerja belasan tahun di salah satu perkebunan kelapa sawit swasta di Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan Sumatera Utara.
Syahwat tak terbendung manakala melihat CR, seorang remaja wanita berusia 15 tahun yang akan beranjak dewasa hingga menggagahinya di belakang rumah kosong di area perkebunan sawit. Puas melampiaskan nasfu bejatnya, Adi kemudian memberi uang Rp 5 ribu kepada anak malang itu.
Korban tak melawan karena tak mengerti apapun tentang perlakuan yang dialaminya bersama satpam tak bermoral itu. Terlahir dalam kondisi cacat mental sejak lahir membuat CR hanya bisa menceritakan peristiwa yang dialaminya itu dengan polos kepada orang tuanya.
“Kejadiannya terjadi pada hari Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 09:00 WIB di belakang rumah kosong di kebun sawit tempat di mana pelaku bekerja. Pelaku merupakan Satpam kebun di salah satu Perkebunan swasta di Asahan,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
Hari itu juga, perbuatan kotor yang dilakukan Adi terungkap. Sebab orang tua CR yang curiga mendapati anak perempuannya itu tak nampak di rumah lalu menggali cerita dari korban dan diceritakan apa adanya.
“Mulanya dia tidak mengaku. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban serta mengumpulkan bukti-bukti yang ada pelaku tak bisa mengelak,” kata Ghulam.
Padahal, antara korban dan pelaku sama-sama tinggal di satu dusun yang sama. Mereka bertetangga. Kondisi korban dengan keterbatasannya ternyata dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan perbuatan cabulnya terhadap korban.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, satpam cabul tersebut berpotensi dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (red)