Tanjungbalai – Kabar73.com || Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap produksi pil esktasi rumahan yang dicetak dari sebuah rumah kontrakan berada di Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso dimana pemesanan barang dikendalikan melalui lembaga pemasyarakat (Lapas)
Enam orang diamankan pada kasus produksi pil ekstasi rumahan tersebut dimana dua orang lainnya merupakan warga binaan di lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara.
“Jadi awalnya kami mendapat laporan informasi dari BPOM bahwa adanya pengiriman masuk obat dengan tidak izin edar melalui dikirim melalui pos yang dipesan melalui aplikasi e commerce,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, kepada wartawan Minggu (8/10/2023).
Pada saat itu, Polisi bersama BPOM mengikuti perjalanan obat ilegal tersebut dengan mengikuti sampai ke rumah pemesan yang belakangan diketahui digunakan sebagai salah satu bahan baku campuran untuk pembuatan pil ekstasi.
“Begitu barang itu kita ikuti sudah berada di rumah yang awalnya ini adalah penyelidikan obat ilegal ternyata ditemukan sabu – sabu dan alat alat lain dimana saat itu ternyata rumah kontrakan tersebut diduga keras jadi tempat produksi pil ekstasi,” kata Ahmad Yusuf.
Polisi kemudian melakukan pengembangan atas temuan tersebut yang ternyata proses pembuatan ekstasi ini berjalan setelah adanya pesanan dari dua orang yang menghuni lapas.
“Jadi si pemesan ini adalah orang-orang yang menghuni lapas menghubungi si produsen rumahan kemudian mereka yang menyalurkan ke pembeli melalui orang-orang kepercayaannya di luar lapas,” jelas Kapolres.
Adapun, para tersangka yang diamankan yakni MSP, G dan MRS selaku orang yang memproduksi dan mengedarkan, ASP sebagai penjemput estasi (suruhan dari pelaku di lapas), CG sebagai pengedar sekaligus pembeli, RIR sebagai penyimpan ekstasi yang telah diproduksi. Sementara dua pelaku lainnya MIS dan MFR adalah napi penghuni lapas yang mencari pembeli.
“Pada saat kami menggeledah kami menemukan 480 butir pil ekstasi dan ini kami jadikan barang bukti,” kata Kapolres.
Menurut pengakuan pelaku rumah kontrakan tersebut memang ditinggali oleh salah seorang pelaku dan sudah disewa selama 2 tahun namun baru 3 bulan terakhir ini melakukan aktivitas pembuatan pil ekstasi rumahan tersebut. (ram)