Tanjungbalai – Kabar73.com || Seorang pria di Tanjungbalai bernama Bona terkecoh saat melakkukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi dalam partai besar dan membuat hari-harinya merasakan dingin kamar jeruji besi. Pasalnya, pria berusia 33 tahun itu tak tau kalau pemesan adalah personel Polisi.
Bona yang tercatat tinggal di Desa Sei Jawi-jawi dusun I Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan ini ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai pada Rabu (31/7) sore lalu. Bukan tanggung banyaknya barang bukti yang diamankan saat penangkapan dirinya, yakni 1.000 butir pil ekstasi.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tim kami berhasil menemui tersangka dan mencoba melakukan undercover buy dengan petugas Polisi yang berpura-pura menyamar sebagai pembeli. Akhirnya, tersangka berhasil dipancing dan dia ditangkap dengan barang bukti 1.000 pil ekstasi,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara dalam kerangannya yang diterima wartawan, Jumat (2/8/2024).
Adapun, rencananya dalam transaksi tersebut tersangka Bona diminta untuk menyiapkan pesanan 1.000 butir pil ekstasi yang rencananya akan dibayar seharga Rp 100 juta.
“Setelah berkomunikasi, sepakat ketemu di jalan protokol Sei Jawi-Jawi. Saat dia mengeluarkan dua bungus plastik dibalut lakban warna coklat Polisi langsung mengamankannya,” tambah Kapolres.
Di Mapolres Tanjungbalai, Polisi mengamankan seluruh barang bukti tersebut berupa satu uni ponsel, satu bungkus plastik dibalut lakban warna coklat berisi 496 butir ekstasi dengan berat bersih 173,6 gram, dan satu bungkus lagi pada plastik klip transparan yang dibalut lakban warna coklat berisikan 504 butir ekstasi berat bersih 176,4 gram.
“Kita masih melakukan pengembangan barang bukti ekstasi yang dia dapat ini dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan akan dikembangkan,” sebutnya. (red)