Asahan – Kabar73.com || Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Asahan kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial H (31), warga Kelurahan Kapias Pulo Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, ditangkap aparat karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (8/8/2025) di Jalan Ampera, Kelurahan Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai Asahan. Sebelumnya, polisi telah menerima laporan dari warga mengenai adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kanit I Satres Narkoba Polres Asahan, IPDA Supangat, bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Ketika tiba di TKP, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai laporan masyarakat tengah berdiri di pinggir jalan. Tanpa perlawanan berarti, tersangka berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,81 gram, sebuah kotak rokok, selembar kertas putih, dan satu unit telepon genggam. Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Kepada petugas, H mengakui sabu itu merupakan miliknya. Ia menyebut barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial E yang berdomisili di Bagan Asahan. Namun, saat polisi melakukan pengembangan, keberadaan E belum berhasil ditemukan.
Kini tersangka H beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Asahan. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba dan mengejar pemasok yang masih buron. (red)