Tanjungbalai – kabar73.com || Polsek Tanjungbalai Utara Amankan pelaku pencurian sepeda motor berinisial NHH ditangkap setelah adanya laporan dari Khairul Amri Marpaung (24 tahun) yang merupakan warga Jalan Sei Terusan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu M Tanjung kepada wartawan, Rabu (22/3/2023) membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
Iptu M Tanjung menjelaskan, pelaku mencuri sepeda motor dengan cara meminjam dan langsung dibawa kabur.
“Pelaku atas nama NHH dengan cara meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pulang ke rumah di kampung, dan setelah sepeda motor dibawa, pelaku pergi dan tidak kembali lagi,” lanjutnya.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 21.580.000,” kata Iptu M Tanjung lagi.
Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjungbalai Utara agar pelakunya dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku penggelapan tersebut yang mana penyidik Polsek Tanjungbalai Utara telah memeriksa saksi dan membenarkan bahwa pelaku telah melakukan penggelapan berupa satu unit sepeda motor,” katanya lagi.
Setelah ditangkap tersangka mengakui perbuatanya tersebut. Adapun maksud dan tujuan dari pencurian itu, yaitu karena pelaku ingin menguasai sepeda motor itu.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario.Pelaku NHH melanggar Pasal 372 dari KUHPidana. (ram)