Medan – Kabar73.Com || Polsek Medan Barat berhasil menangkap tersangka jambret dan penadah barang curian, keduanya diamankan dari lokasi berbeda, Selasa dini hari (8/3) sekitar pukul 01.00 WIB.
Informasi dihimpun, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) LM alias Margel (24) warga Jalan Ampera III Kecamatan Medan Timur dibekuk petugas di Jalan Langgar Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah barang curian. Mereka masing – masing DS (37) dan AR br Sianturi, keduanya warga Jalan Datuk Rubiah Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya ketiga pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek setempat.
Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Sondi membenarkan serta menjelaskan jika pihaknya berhasil mengungkap serta mengamankan terduga pelaku jambret berikut barang bukti serta penadahnya sekaligus. Keberhasilan pihaknya tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, tindak kejahatan (curas) berawal pada hari Sabtu (5/3) di Jalan KL Yos Sudarso sekitar pukul 09.00 pagi. Pelaku berhasil menggondol Smartphone merek Vivo tipe Y-15 pro warnah merah milik korban Pifi Patrecia Ritonga.
Setelah kejadian korban langsung mendatangi Mapolsek Medan Barat dan membuat laporan kehilangan, kemudian pihaknya langsung bergerak hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus serta mengamankan terduga pelaku. Keberhasilan pihaknya dalam mengungkapkan kasus ini tidak terlepas dari perak aktif masyarakat dalam membantu pihak Kepolisian, pungkasnya. (red)