Batu Bara – Kabar73.com || Kapolsek Indrapura AKP.Jonni H.Damanik SH.MH, melaksanakan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan sebagai mana di maksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan dasar hukum nomor : LP/B/08/1/2024/ SPKT/Polsek Indrapura/polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara. Jum’at (26/01/2024).
Kapolres Batu Bara AKBP. Taufik Hidayat Thayeb SH Sik, melalui Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik SH MH, membenarkan penangkapan tersebut.” Ujar Kapolsek Indrapura.
Penangkapan atas terjadinya suatu tindak pidana pada hari Jum’at , 26 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 wib.dan kejadian penangkapan tersebut di Dusun V Desa Sukarame kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Korban adalah Sarolo Situmorang (45)warga Sukarame Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura.
Sedangkan tersangka ML (32) warga Dusun V Desa Sukarame Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Ada pun saksi – saksi yang melihat terkait laporan tersebut, Leo Situmorang, (29), dan Fauzi (30) keduanya merupakan warga Dusun V Desa Sukarame Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu dan Fauzi(30)warga Desa Sukarame.
Dalam kejadian tersebut kerugian mencapai Rp 4.000.000.(Empat juta rupiah) dan barang bukti berupa 1 unit Dap air merek Sanyo,1 unit speaker aktif.
Mendapati laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin langsung oleh Iptu Jimmy R.Sitorus SH, bersama personil Polsek Indrapura langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, ML (32) Di Dusun V Desa Sukarame kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Dari tangan tersangka barang bukti yang berhasil di amankan petugas berupa 1 unit Dap air merek Sanyo, dan 1 unit speaker aktif.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di boyong ke kantor Mapolsek Indrapura, Guna di lakukan proses hukum lebih lanjut. (red)