ASAHAN – Kabar73.com — Aksi pencurian ternak yang meresahkan warga Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, akhirnya berhasil diungkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Pulau. Tiga orang pelaku ditangkap secara bertahap, salah satunya bahkan dikejar hingga ke wilayah luar provinsi, tepatnya di Rokan Hilir, Riau.
Kapolsek Bandar Pulau, IPTU Arbin Rambe, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (18/5/2025), mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu pagi, 30 April 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Lokasi kejadian berada di area perkebunan kelapa sawit milik PT Asian Agri, Dusun VI, Pasar Lama, Desa Batu Anam.
“Korban bernama Ari Afandi (56), warga setempat, melaporkan kehilangan satu ekor lembu betina jenis brahma miliknya yang hilang dari lokasi penggembalaan,” jelas Kapolsek.
Selain Ari, warga lainnya, Suherman (44), juga mengalami kerugian akibat kehilangan induk lembu. Jika ditotal, kerugian yang dialami korban dari kejadian ini mencapai sekitar Rp 24 juta.
Setelah menerima laporan warga, tim penyidik Polsek Bandar Pulau segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tersangka pertama, Musmanto alias Manto (41), warga Dusun VI, diamankan pada 14 Mei 2025 di daerah Air Joman. Ia ditangkap di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai kandang kambing, tempat ia bersembunyi.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa pencurian dilakukan bersama dua rekannya, dan lembu hasil curian diangkut menggunakan mobil pick-up,” ujar IPTU Arbin.
Sehari setelah penangkapan Manto, polisi kembali menangkap tersangka kedua bernama Budi Kurniawan (26), yang juga merupakan warga Dusun VI. Ia mengaku turut membantu dalam aksi pencurian bersama Musmanto dan satu pelaku lainnya yang saat itu masih dalam pelarian.
Pengejaran terhadap pelaku ketiga, Dedi Suwanto alias Peok, kemudian dilakukan oleh tim opsnal Polsek Bandar Pulau. Setelah memperoleh informasi lokasi persembunyian Dedi, tim langsung menuju Desa Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Ia akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat, 16 Mei 2025, saat sedang berada di sebuah warung sekitar pukul 13.40 WIB.
“Dedi tidak hanya mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian, tetapi juga membawa senjata rakitan jenis senapan angin serta obat bius yang diduga hendak digunakan untuk mencuri hewan ternak lainnya,” tambah Kapolsek.
Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Bandar Pulau. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP.
IPTU Arbin Rambe menyampaikan apresiasinya kepada tim penyidik atas kerja cepat yang dilakukan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga ternaknya, terutama di kawasan terbuka seperti perkebunan.
“Kami akan terus memperkuat patroli di daerah rawan kejahatan untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali,” tutupnya. (red)