MEDAN – Kabar73.Com || Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan berhasil gagalkan peredaran 42 Kg sabu asal Malaysia dari sejumlah lokasi berbeda dan mengamankan tiga orang terduga pelaku pengedar.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan didampingi Waka Polrestabes AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan serta Pejabat Utama (PjU), Rabu (2/11) di Mapolrestabes setempat.
Tiga orang pelaku yang diamankan masing – masing berinsial SMS (36) warga Jalan H Adam Malik Medan, ZU (26) warga Desa Bandar Klippa, Gang AR – Ridho, Kecamatan Percut Sei Tuan, IS (42) warga Jalan Pringgan, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan”, jelas orang nomor satu di Polrestabes Medan itu.
Selanjutnya, penangkapan itu awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa ada pelaku yang memasok narkotika jenis sabu. Dan informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan anggota kelapangan. Petugas melakukan penyelidikan selanjutnya, pada hari Selasa tanggal, 25 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, tim Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyidikan terhadap sebuah mobil di Jalan Lintas Sumatera – Tebing Tinggi, namun pelaku menyadari bahwa ia sedang dibuntuti oleh petugas. Sehingga petugas melakukan pengejaran hingga memberhentikan mobil tersebut di Jalan Lintas Sumatera – Tebing Tinggi.
Pengemudi langsung diamankan serta pihaknya melakukan penggeledahan dan mendapati tas berisi 20 bungkus yang diduga berisikan narkoba. Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengaku jika di rumahnya masih ada tujuh bungkus lagi.
“Pelaku juga mengaku bahwa sabu tersebut diambil dari seseorang laki – laki yang tidak ia kenal di Tanjung Balai”, tambah Kombes Valentino.
Kembali diterangkan kronologis pengungkapan kasus ini oleh Kombes Pol Valentino. Pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, tim mendapat informasi akan adanya transaksi sabu. Selanjutnya tim membuntuti laki – laki tersebut yang mengendarai sepeda motor menuju ke Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate. Di Sana IS bertemu dengan laki – laki berinsial ZU dan memindahkan 1 buah tas berwarna hitam dari sepeda motornya ke sepeda motor milik ZU. Selanjutnya, saat tim mendekati kedua laki – laki itu, tas yang ada di sepeda motor ZU digeledah dan ditemukan 16 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 15.000 gram. Tersangka IS mengaku barang haram itu milik PA (DPO) yang akan diserahkan ke tersangka ZU.
Tersangka IS dijanjikan menerima upah sebesar Rp 8 juta untuk mengantarkan sabu tersebut kepada tersangka ZU. Sedangkan ZU disuruh WL (DPO) untuk mengambil sabu itu mendapatkan upah Rp 30 juta.
“Modus operandi para tersangka SMS melakukan pengiriman sabu sudah berjalan 1 tahun dan sebanyak 15 kali pengiriman dengan rata – rata pengiriman sebanyak 14 kilogram. Melakukan pengiriman berbagai macam penyamaran diantaranya, menggunakan nama palsu, menggunakan banyak nomor ponsel serta berganti – ganti kendaraan untuk menghilangkan jejak”, pungkasnya.
Menurut Kapolrestabes Medan, para pelaku juga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rel)