Batu Bara – Kabar73.com || Seorang pria inisial LH alias Nando (33) warga Desa Tanjung prapat Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu bara diamankan Petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 1,83 gram, pada Jumat (23/6/2023)./
“Benar, Petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan terduga pengguna narkotika berinisial LH alias Nando saat berada di Jalan Perkebunan Paya pinang, Kecamatan Tebing syahbandar, Kabupaten Serdang bedagai, tepatnya di pinggir jalan, pada Jumat siang (23/6/23) sekira pukul 12.30 Wib,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).
Dari penangkapan itu, lanjut AKP Agus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 2,30 gram dan berat bersih (netto) 1,83 gram.
Selain itu, uang tunai berjumlah Rp1.500.000, satu lembar lakban warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda supra X dengan Nopol BK 3225 TBT.
“Saat diinterogasi petugas, terduga mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” ujar AKP Agus.
AKP Agus menerangkan penangkapan terhadap terduga pengguna narkoba bermula pada Jumat (23/6/23).
Saat itu, personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat yang tidak ingin identitasnya diketahui menyebut bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika di Jalan Perkebunan Paya pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang bedagai tepatnya di pinggir jalan dengan menyebutkan juga identitas dan ciri-ciri orang yang dimaksud.
Selanjutnya, pada hari itu juga sekira pukul 12.30 wib petugas tiba di lokasi dan melihat ada seorang laki-laki yang sesuai dengan identitas dan ciri-ciri yang dimaksud seorang diri berada di pinggir jalan, lalu petugas langsung mengamankan terduga pengguna narkoba.
Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan,pakaian dan di dalam jok satu unit sepeda motor merk Honda supra X plat BK 3225 TBT dan menemukan sejumlah barang bukti.
“Terduga pengguna narkoba dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambah AKP Agus. (nt)