Tanjungbalai – Kabar73.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua orang bandar narkotika jenis pil ekstasi dan sabu, Sabtu (16/12/23) malam. Kedua orang tersangka berinisial PS alias R (29) warga Jalan Yos Sudarso Gang Setapak Beting Kuala Kapuas dan D Alias K (30) warga Jalan Burhanuddin Lingkungan IV Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui R Silalahi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Rambutan Lingkungan 2 Kelurahan Tanjungbalai Kota 2 Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan informasi, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan transaksi undercover buy terhadap PS alias R. Petugas memesan sebanyak 10 butir pil ekstasi dengan harga per butir Rp180.000.
“Petugas yang menyamar kemudian bertemu dengan PS alias R. Saat PS menyerahkan 10 butir pil ekstasi, petugas langsung menangkapnya,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan badan terhadap PS, petugas menemukan uang tunai Rp245.000 dan handphone. Petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah PS dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi, PS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari D Alias K. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap D alias K di Dusun 5 Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.
“Dari hasil penggeledahan badan terhadap D, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram, uang tunai Rp95.000, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam,” lanjutnya.
D mengakui bahwa barang bukti yang disita dari PS adalah narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial N.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika Yo Pasal 55 KUHPidana. (Mis)