Tanjungbalai – Kabar73.com || Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Tanjung Balai menggelar konferensi Pers penggagalan pengiriman 18 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal pada Jumat (7/7/2023).
Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan tiga orang tersangka TPPO perorangan yang dengan sengaja melaksanakan penempatan PMI yang tidak memenuhi persyaratan pada Minggu (2/7/23) sekitar pukul 23:30 WIB yang lalu.
Adapun ketiga orang tersangka yang berhasil diamankan adalah SB (54), AS (30) yang keduanya merupakan warga Jl. Husni Thamrin Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Serta A (53) warga Jl. H. M Nur, lk. II, Kecamatan Datuk Bandar.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi selaku Penanggung jawab Satgas TPPO dalam keterangan Persnya mengatakan. Penangkapan para PMI ini berawal dari informasi masyarakat.
“Tim Satgas TPPO Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya dugaan TPPO perorangan yang dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan. Terdapat 2 TKP yang kita terima informasinya. Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Tim Satgas TPPO dengan cara melakukan pemantauan di lokasi,” terangnya.
Kronologi penangkapan ini pun dijelaskan lebih lanjut oleh AKBP Ahmad Yusuf Afandi. Tim Satgas TPPO Polres Tanjung Balai awalnya berhasil mengamankan 3 orang terlapor di Jl. Husni Thamrin, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar di rumah terlapor beserta 4 orang calon PMI. Sedangkan 14 orang calon PMI di Jl. Gereja, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan di Hotel Asahan.
Dari hasil interogasi, para calon PMI tersebut mengaku akan berangkat ke malaysia untuk bekerja. Selanjutnya Tim Satgas TPPO membawa 3 terlapor beserta 18 calon PMI ke Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang tunai sebesar Rp 2 juta, 3 unit handphone, 1 buku tabungan BCA beserta ATM, dan 1 unit mobil Avanza warna silver BK 1547 VT,” terang Kapolres.
“Selanjutnya para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) telah diserahkan kepada BP2MI Kota Tanjung Balai dan terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanjung Balai,” pungkas Kapolres. (red)