Sergai – Kabar73.com || Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membongkar kasus pencurian ternak bebek yang melibatkan lima pelaku, yang telah menggasak 800 ekor bebek dari petani di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Aksi kejahatan ini menimbulkan kerugian sekitar Rp15 juta bagi korban.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K. Pada Selasa, 10 Desember 2024 hingga Rabu dini hari, 11 Desember 2024, Tim Opsnal berhasil menangkap para tersangka, yang terlibat dalam pencurian ternak tersebut, dengan metode yang cermat berdasarkan bukti rekaman CCTV dan penyelidikan lapangan. Kamis 12 Desember 2024.
Kejadian bermula pada Selasa pagi, 26 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika korban yang bernama Rosalina, seorang petani berusia 58 tahun, pergi untuk memeriksa ternak bebeknya yang berada di areal persawahan Dusun XI, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban. Betapa terkejutnya ia saat menemukan bahwa 700 ekor bebek miliknya hilang tanpa jejak.
Korban segera mencari di sekitar lokasi kejadian, namun tidak menemukan satupun bebek tersebut. Merasa kehilangan yang sangat besar, Rosalina pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, ditemukan rekaman CCTV yang menunjukkan kejadian pencurian pada pukul 01.35 WIB.
Dalam rekaman tersebut, tampak pelaku menggiring bebek milik korban menuju jalan desa dan kemudian membawanya menggunakan mobil pick-up.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang berhasil dikumpulkan di lapangan, Tim Opsnal kemudian melacak dan mengamankan pelaku pertama, yaitu F (36 tahun), pada Selasa sore, 10 Desember 2024, di sebuah rumah makan di Desa Suka Damai.
Tim kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku lainnya dalam waktu yang bersamaan, pada Selasa malam dan Rabu dini hari, di beberapa lokasi berbeda.
Adapun para pelaku yang diamankan adalah:
F, 36 tahun, warga Desa Sei Priok, Kecamatan Tebing Tinggi.
I als W, 28 tahun, warga Desa Sei Priok, Kecamatan Tebing Tinggi.
S als A, 44 tahun, warga Desa Sei Buluh Estate, Kecamatan Sei Bamban.
H I als I, 31 tahun, warga Desa Sei Mulyo, Kecamatan Sei Bamban.
F S als S, 36 tahun, warga Desa Sei Priok, Kecamatan Tebing Tinggi.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa para pelaku tidak hanya terlibat dalam pencurian bebek ini, tetapi juga telah melakukan aksi serupa dua kali sebelumnya dengan jumlah ternak yang dicuri mencapai 200 ekor.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku, di antaranya 1 unit mobil pick-up Grand Max berwarna abu-abu metalik (Daihatsu BL 8303 HC) dan 8 kotak keranjang berisi bebek.
Pencurian ternak ini menyebabkan kerugian finansial yang cukup besar bagi korban, yakni sekitar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), yang merupakan nilai dari 800 ekor bebek yang hilang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Dalam proses pengembangan kasus ini, Tim Opsnal juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, melakukan olah TKP, serta menyita barang bukti yang relevan.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Serdang Bedagai dalam menanggulangi kejahatan, khususnya pencurian ternak yang sering merugikan petani di wilayah tersebut.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai. (Budi)