Batu Bara-Kabar73.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil menangkap dua orang pembawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, Minggu (07/01/2024).
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial HS (41) dan R (33), warga Dusun V Desa Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Kapolres Batu Bara, AKBP. Taufik Hidayat Thayeb SH. Sik, dalam jumpa Pers. Senin 08 Januari 2024, mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, tepatnya di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka saat sedang mengendarai mobil Toyota Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi BK 1297 YL.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan teh china diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1 kilogram,” Ujar AKBP Taufik
Selain sabu, petugas juga menyita 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi BK 1297 YL, dan 2 unit handphone.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Pungkas Taufik.
Kapolres Batu Bara juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan rekan – rekan Pers, untuk ikut berperan aktif dalam memberantas narkoba. Jika mengetahui adanya informasi terkait peredaran narkoba, dapat segera menghubungi pihak kepolisian. ” Kata Kapolres. (Red)