Asahan – Kabar73.com || Aksi penjambretan yang menimpa seorang wanita bernama Eva Sapitri di Kisaran akhirnya terungkap lebih jauh. Setelah menangkap pelaku pertama, kini Polres Asahan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial Rizky Ramadan alias RR (21), warga Medan Helvetia, Kota Medan.
Insiden itu terjadi pada Selasa, 2 September 2025 malam sekitar pukul 21.30 WIB. Korban bersama temannya tengah melintas di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, ketika dua pria bermotor mendekat lalu merampas tas sandang korban yang berisi ponsel iPhone dan dompet.
Upaya korban mengejar pelaku justru berujung celaka. Sepeda motor yang dikendarai korban ditendang hingga terjatuh dan menghantam pagar rumah warga. Eva Sapitri pun mengalami luka-luka serius sehingga harus menjalani perawatan di RSUD Kisaran, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Tidak butuh waktu lama, Tim Opsnal Jatanras Polres Asahan yang dipimpin Kanit IPDA Asido Nababan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Minggu, 7 September 2025 pukul 10.30 WIB, petugas berhasil membekuk RR di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat.
Dalam pemeriksaan, RR mengakui keterlibatannya bersama rekannya berinisial SB yang lebih dahulu ditangkap. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita tas sandang putih, dompet wanita, satu unit iPhone ungu, serta sepeda motor Honda Scoopy hitam yang digunakan saat beraksi.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari kesigapan jajaran kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas tindak kriminal jalanan di wilayah hukum Asahan. Tersangka sudah diamankan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolres didampingi Ps. Kasi Humas Ipda Ropii.
Kini, RR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh jaringan pelaku benar-benar terungkap. (red)