ASAHAN – Kabar73.com || Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Asahan berhasil meringkus empat orang pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang digelar pada Sabtu (25/1) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 800 gram. Ironisnya, narkotika tersebut didapatkan para tersangka dari seorang narapidana yang masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Keempatnya, IM (42), S (29), HS (38) dan AB (29) yang merupakan warga Kabupaten Asahan. Mereka ini dikendalikan oleh napi kasus narkoba di dalam lapas,” ujar Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam keterangannya kepada wartwan, Kamis (30/1/25).
Salah satu tersangka berinisial AB ditangkap di kawasan Kisaran, Kabupaten Asahan. Tim Satnarkoba Polres Asahan yang bergerak cepat kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka guna mencari barang bukti tambahan.
“Pengungkapan ini kemudian berkembang terhadap tersangka lain berinisial IM, yang memberikan keterangan terkait keberadaan sabu tersebut dan terbongkarnya mereka dikendalikan oleh napi di dalam lapas,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka AB mengakui bahwa ia menyimpan sabu di sebuah area semak-semak untuk menghindari kecurigaan orang lain. Polisi pun berhasil menemukan sabu dengan berat lebih dari 800 gram yang disembunyikan di lokasi tersebut.
Polisi tidak berhenti pada penangkapan tersebut. Melalui pengembangan kasus, petugas kemudian menangkap dua orang lainnya, yakni seorang pria berinisial HS dan seorang wanita berinisial S yang diduga berperan sebagai penghubung dalam transaksi narkoba ini.
“Saat diperiksa, tersangka wanita juga mengungkapkan bahwa sabu yang mereka edarkan diperoleh dari seorang narapidana di dalam Lapas dengan inisial TL,” terang Afdhal.
Barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp250 juta. Fakta ini semakin menambah keprihatinan terhadap peredaran narkoba yang masih melibatkan jaringan di dalam Lapas.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih terus mengusut jaringan peredaran narkotika ini, termasuk keterlibatan narapidana di dalam Lapas.
Para tersangka yang telah ditangkap kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Polres Asahan menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan narkotika di wilayahnya dan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang berperan dalam peredaran sabu tersebut. (red)