ASAHAN – Kabar73.com || Tim Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap dua pria terkait pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram di wilayah Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (30/9) kemarin, setelah aparat mendapatkan informasi tentang rencana pengiriman narkoba tersebut.
“Saat tim mencoba menghentikan kendaraan, kedua tersangka melarikan diri dan melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil menghentikan mereka dan mengamankan barang bukti,” ujar Kapolres Afdhal pada Rabu (2/10/2024) saat menggelar konferensi pers dihadapan wartawan.
Adapun, identitas kedua tersangka yang diamankan adalah Hendro (34), warga Medan, dan Suhadi (36), warga Deli Tua. Keduanya menggunakan mobil pikap untuk mengangkut narkoba. Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menyatakan bahwa penangkapan terjadi setelah tim melakukan penyergapan di Jalan Kebun Kopi.
Dalam penggeledahan, ditemukan satu karung berisi 21 paket sabu, serta tas hitam yang berisi 4 paket lainnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T, yang mengendalikan transaksi dari Lapas Tanjung Gusta Medan.
Tersangka mengakui bahwa mereka dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta jika berhasil mengantarkan narkoba tersebut ke pemesan. “Kedua pelaku masing-masing akan mendapatkan Rp 25 juta dari transaksi ini,” jelas Afdhal.
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112, serta pasal 132 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman narkoba ini. (dan)