ASAHAN – Kabar73.com || Kepolisian Resor (Polres) Asahan memusnahkan berbagai jenis barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama bulan Januari hingga Mei 2025, pada Rabu (21/5/2025).
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Mapolres Asahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, sebagai bentuk komitmen tegas jajaran kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam kegiatan tersebut, adapun total barang bukti yang dimusnahkan mencapai jumlah yang fantastis. Narkotika jenis sabu dimusnahkan seberat 21.468,84 gram, kokain sebanyak 845,16 gram, pil ekstasi sebanyak 42.922 butir dengan total berat 15.818,37 gram, serta ganja dengan berat mencapai 6.590,99 gram.
Pemusnahan dilakukan setelah tim Labfor Polda Sumatera Utara memastikan seluruh barang bukti tersebut asli.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari sejumlah pengungkapan kasus yang telah menjalani proses hukum dan putusan inkrah.
“Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik bahwa setiap barang bukti yang berhasil disita, tidak akan disalahgunakan. Ini juga menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memerangi kejahatan narkotika,” tegas AKBP Afdhal di hadapan awak media.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang telah disesuaikan untuk setiap jenis narkotika. Barang bukti jenis sabu direbus dalam air mendidih, pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender khusus, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga hangus.
Kapolres juga menambahkan bahwa kegiatan ini tak hanya sebagai bagian dari proses hukum, tetapi juga upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba serta pentingnya peran aktif seluruh elemen dalam memberantas peredarannya.
“Kami berharap masyarakat juga terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran gelap narkoba di lingkungannya,” ujar AKBP Afdhal.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan kejaksaan, pengadilan, tokoh masyarakat, serta sejumlah stakeholder terkait, guna memastikan bahwa proses pemusnahan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.
Dengan adanya pemusnahan ini, Polres Asahan menegaskan kembali komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba dan terus membangun sinergi bersama masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkotika. (red)