• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Kabar73
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
Kabar73
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polres Asahan Gulung Dua Kasus Besar Peredaran Barang Terlarang, Sita Sabu dan Ribuan Liquid Vape

Agustus 11, 2025
in Kriminal
0
Polres Asahan Gulung Dua Kasus Besar Peredaran Barang Terlarang, Sita Sabu dan Ribuan Liquid Vape

Kabar73.com – Asahan ||  Upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Asahan kembali membuahkan hasil. Dalam dua operasi terpisah, Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya distribusi 2 kilogram sabu dan hampir dua ribu sachet liquid vape yang mengandung zat berisiko tinggi bagi kesehatan.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengungkapkan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Aula Wira Satya, Senin (11/8/2025), didampingi Wakapolres Kompol Slamet Riyadi, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, dan jajaran terkait.

Operasi pertama dilakukan pada Minggu (3/8/2025) di Desa Kuala Bagan, Kecamatan Tanjung Balai. Petugas membekuk seorang pria berinisial N (34), warga Bangkalan, Jawa Timur, yang diketahui bertugas mengirim sabu dari Malaysia ke Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu berbobot total 2 kilogram, dikemas dalam bungkus teh China untuk mengelabui petugas. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, sebuah tas hitam, paspor, dan uang tunai Rp3 juta yang diduga merupakan sisa bayaran kurir.

“Pelaku N kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya bisa seumur hidup atau pidana mati,” tegas AKBP Revi.

Tiga hari setelah penangkapan kurir sabu, tepatnya Rabu (6/8/2025), petugas melakukan penyamaran di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut. Operasi ini berujung pada penangkapan IH (25), mahasiswa asal Lhokseumawe, Aceh, yang kedapatan membawa koper berisi 79 bungkus plastik silver.

Di dalamnya terdapat total 1.799 sachet liquid vape berbagai varian yang setelah diuji terbukti mengandung Etomidate dan Ketamin — dua jenis obat yang seharusnya hanya digunakan dalam prosedur medis tertentu.

Menurut keterangan medis yang dikutip kepolisian, penyalahgunaan zat tersebut dapat menimbulkan efek fatal, mulai dari kerusakan paru-paru, gangguan mental, ketergantungan, kehilangan kesadaran, hingga kematian.

“Barang bukti ini setara dengan upaya penyelamatan 1.799 jiwa dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya,” ujar Kapolres.

IH kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Menutup pernyataannya, AKBP Revi menegaskan Polres Asahan akan terus memperkuat operasi lapangan, intelijen, dan penindakan terhadap semua bentuk peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga upaya melindungi masyarakat dari ancaman yang bisa merusak generasi,” tandasnya. (red)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

September 24, 2022
Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

September 12, 2022
Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

September 28, 2022
Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Desember 8, 2022
Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

0
Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

0
Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

0
Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

0
TP PKK Sumut Monitoring di Asahan, Dorong Desa Percontohan Jadi Role Model Kesejahteraan

TP PKK Sumut Monitoring di Asahan, Dorong Desa Percontohan Jadi Role Model Kesejahteraan

Agustus 28, 2025
Kejari Tanjungbalai Geledah Kantor KPU, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Hibah Rp16,5 Miliar

Kejari Tanjungbalai Geledah Kantor KPU, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Hibah Rp16,5 Miliar

Agustus 28, 2025
Kemensos Bantu 24 KK di Asahan Total Dana Rp 215 Juta Akibat Puting Beliung

Kemensos Bantu 24 KK di Asahan Total Dana Rp 215 Juta Akibat Puting Beliung

Agustus 27, 2025
Pria Ini Dalang Pencurian yang Rugikan Notaris di Kisaran

Pria Ini Dalang Pencurian yang Rugikan Notaris di Kisaran

Agustus 27, 2025

Recent News

TP PKK Sumut Monitoring di Asahan, Dorong Desa Percontohan Jadi Role Model Kesejahteraan

TP PKK Sumut Monitoring di Asahan, Dorong Desa Percontohan Jadi Role Model Kesejahteraan

Agustus 28, 2025
Kejari Tanjungbalai Geledah Kantor KPU, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Hibah Rp16,5 Miliar

Kejari Tanjungbalai Geledah Kantor KPU, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Hibah Rp16,5 Miliar

Agustus 28, 2025
Kemensos Bantu 24 KK di Asahan Total Dana Rp 215 Juta Akibat Puting Beliung

Kemensos Bantu 24 KK di Asahan Total Dana Rp 215 Juta Akibat Puting Beliung

Agustus 27, 2025
Pria Ini Dalang Pencurian yang Rugikan Notaris di Kisaran

Pria Ini Dalang Pencurian yang Rugikan Notaris di Kisaran

Agustus 27, 2025
Kabar73

Kabar73 menyajikan berita teraktual yang berimbang dan menginspirasi

Browse by Category

  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Umum
  • Uncategorized

Recent News

TP PKK Sumut Monitoring di Asahan, Dorong Desa Percontohan Jadi Role Model Kesejahteraan

TP PKK Sumut Monitoring di Asahan, Dorong Desa Percontohan Jadi Role Model Kesejahteraan

Agustus 28, 2025
Kejari Tanjungbalai Geledah Kantor KPU, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Hibah Rp16,5 Miliar

Kejari Tanjungbalai Geledah Kantor KPU, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Hibah Rp16,5 Miliar

Agustus 28, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.

No Result
View All Result

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.