• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Kabar73
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
Kabar73
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polres Asahan Gelar Perkara Kasus Pembuangan Bayi di Aek Tarum

Agustus 12, 2021
in Kriminal
0
Polres Asahan Gelar Perkara Kasus Pembuangan Bayi di Aek Tarum

Asahan – Kabar73.Com || Polres Asahan gelar perkara kasus pembuangan bayi di desa Aek Tarum Perkebunan Karet milik PT. Bridgestone Kecamatan Bandar Pulo, pelaku tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri.

Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira  SIK, Kamis (12/8) di Mapolres Asahan. Berkat kesigapan anggota di lapangan, dalam hitungan jam kasus penemuan bayi di semak – semak areal kebun karet milik PT. Bridgestone berhasil diungkap dan pelakunya diamankan, jelasnya.

Selain mengamankan perempuan berinisial AV (18) warga desa Perkebunan Aek Tarum, pihaknya juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti. Pelaku melakukan persalinan sendiri di dalam kamar mandi rumahnya sebelum akhirnya membuang darah dagingnya sendiri.

Perempuan itu membuang bayinya sendirian tanpa dibantu orang lain dan perbuatannya didasari untuk menghilangkan jejak menutupi kehamilannya selama ini, “miris juga, orang tua pelaku tidak tahu selama ini anaknya mengandung dan saat melahirkan juga tidak tahu”, ungkap mantan Kapolres Tanjungbalai itu.

Barang bukti berupa celana pendek, kain sarung berlumuran darah serta ember sudah diamankan dan saat ini kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), jelasnya sembari menegaskan motip pelaku semata untuk menutupi malu karena hamil di luar nikah.

Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP. “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun. Selain itu, juga dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak. Yang mana pelaku akan dipidana penjara paling lama 3 Tahun 6 Bulan dan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- pungkasnya.

Sementara itu, VP saat dikonfirmasi tidak memberikan keterangan apa pun dan hanya tertunduk malu, mungkin dikarenakan kondisinya belum stabil pasca melahirkan.(Adi)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

September 24, 2022
Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

September 12, 2022
Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

September 28, 2022
Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Desember 8, 2022
Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

0
Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

0
Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

0
Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

0
Iduladha, Pemkab Asahan Sembelih 111 Hewan Kurban dan Distirbusikan 7 Ribu Bungkus Daging

Iduladha, Pemkab Asahan Sembelih 111 Hewan Kurban dan Distirbusikan 7 Ribu Bungkus Daging

Juni 7, 2025
Indonesia Tumbangkan China, Gol Tunggal Ole Romeny Jaga Asa ke Piala Dunia 2026

Indonesia Tumbangkan China, Gol Tunggal Ole Romeny Jaga Asa ke Piala Dunia 2026

Juni 6, 2025
30 Contoh Ucapan Iduladha yang Bisa Dibagikan via WhatsApp

30 Contoh Ucapan Iduladha yang Bisa Dibagikan via WhatsApp

Juni 6, 2025
Polres Asahan Musnahkan Puluhan Ribu Gram Sabu dari Dua Kasus Besar Narkotika

Polres Asahan Musnahkan Puluhan Ribu Gram Sabu dari Dua Kasus Besar Narkotika

Juni 6, 2025

Recent News

Iduladha, Pemkab Asahan Sembelih 111 Hewan Kurban dan Distirbusikan 7 Ribu Bungkus Daging

Iduladha, Pemkab Asahan Sembelih 111 Hewan Kurban dan Distirbusikan 7 Ribu Bungkus Daging

Juni 7, 2025
Indonesia Tumbangkan China, Gol Tunggal Ole Romeny Jaga Asa ke Piala Dunia 2026

Indonesia Tumbangkan China, Gol Tunggal Ole Romeny Jaga Asa ke Piala Dunia 2026

Juni 6, 2025
30 Contoh Ucapan Iduladha yang Bisa Dibagikan via WhatsApp

30 Contoh Ucapan Iduladha yang Bisa Dibagikan via WhatsApp

Juni 6, 2025
Polres Asahan Musnahkan Puluhan Ribu Gram Sabu dari Dua Kasus Besar Narkotika

Polres Asahan Musnahkan Puluhan Ribu Gram Sabu dari Dua Kasus Besar Narkotika

Juni 6, 2025
Kabar73

Kabar73 menyajikan berita teraktual yang berimbang dan menginspirasi

Browse by Category

  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Umum
  • Uncategorized

Recent News

Iduladha, Pemkab Asahan Sembelih 111 Hewan Kurban dan Distirbusikan 7 Ribu Bungkus Daging

Iduladha, Pemkab Asahan Sembelih 111 Hewan Kurban dan Distirbusikan 7 Ribu Bungkus Daging

Juni 7, 2025
Indonesia Tumbangkan China, Gol Tunggal Ole Romeny Jaga Asa ke Piala Dunia 2026

Indonesia Tumbangkan China, Gol Tunggal Ole Romeny Jaga Asa ke Piala Dunia 2026

Juni 6, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.

No Result
View All Result

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.