Asahan – Kabar73.Com || Polres Asahan gelar perkara kasus pembuangan bayi di desa Aek Tarum Perkebunan Karet milik PT. Bridgestone Kecamatan Bandar Pulo, pelaku tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri.
Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, Kamis (12/8) di Mapolres Asahan. Berkat kesigapan anggota di lapangan, dalam hitungan jam kasus penemuan bayi di semak – semak areal kebun karet milik PT. Bridgestone berhasil diungkap dan pelakunya diamankan, jelasnya.
Selain mengamankan perempuan berinisial AV (18) warga desa Perkebunan Aek Tarum, pihaknya juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti. Pelaku melakukan persalinan sendiri di dalam kamar mandi rumahnya sebelum akhirnya membuang darah dagingnya sendiri.
Perempuan itu membuang bayinya sendirian tanpa dibantu orang lain dan perbuatannya didasari untuk menghilangkan jejak menutupi kehamilannya selama ini, “miris juga, orang tua pelaku tidak tahu selama ini anaknya mengandung dan saat melahirkan juga tidak tahu”, ungkap mantan Kapolres Tanjungbalai itu.
Barang bukti berupa celana pendek, kain sarung berlumuran darah serta ember sudah diamankan dan saat ini kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), jelasnya sembari menegaskan motip pelaku semata untuk menutupi malu karena hamil di luar nikah.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP. “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun. Selain itu, juga dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak. Yang mana pelaku akan dipidana penjara paling lama 3 Tahun 6 Bulan dan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- pungkasnya.
Sementara itu, VP saat dikonfirmasi tidak memberikan keterangan apa pun dan hanya tertunduk malu, mungkin dikarenakan kondisinya belum stabil pasca melahirkan.(Adi)