Batu Bara – Kabar73.com || Polres Batu Bara Sumatera Utara (Sumut) menangkap tiga orang pria yang kedapatan menguasai barang bukti narkoba berupa pil ekstasi sebanyak 6.960 butir, di mana dua dari pelaku tersebut merupakan remaja berusia 19 tahun.
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menjelaskan, ketiganya ditangkap pada Kamis (11/1) dini hari. Berawal dari penangkapan dilakukan kepada dua remaja berusia 19 tahun yakni Muhammad Aydil dan Abdurrahman di Kelurahan Indrapura. Serta seorang lagi bernama Sandi Prayoga (31).
“Awal penangkapan kita dari informasi masyarakat. Barang bukti pertama didapat dari MA dan A sebanyak 293 butir pil ekstasi,” kata Taufiq kepada wartawan, Sabtu (13/1/2024).
Berdasarkan informasi dari ketiganya, Polisi saat itu juga bergerak cepat untuk seorang pelaku lainnya dengan melakukan pengembangan hingga ke Kota Medan untuk memburu tersangka lain berinisial A.
“Namun setelah kita datang ke sana si pemilik rumah sudah kabur, sekarang ditetapkan sebagai DPO. Tetap kita kejar,” sebut mantan Kapolres Toba itu.
Meski tidak menemukan target tersangka lainnya di kota Medan, Polisi melakukan penggeledahan dan dari kamar rumahnya ditemukan lagi narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 6.667 butir.
“Jadi jumlah seluruhnya barang bukti yang kita amankan dari tersangka ini ada 6.960 butir. Kita patut bersyukur atas pengungkapan ini banyak yang terselamatkan dari narkoba terutama di Batu Bara,” ujarnya.
Polisi saat ini masih melakukan penelusuran peredaran narkoba di Batu Bara yang diduga akan didistribusikan ke sejumlah tempat hiburan. Kini atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dan)