• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Kabar73
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Politik
  • Umum
No Result
View All Result
Kabar73
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polisi Gagalkan 10 Kg Sabu, Tersangka Dibekuk di Gerbang Tol Kisaran

Oktober 7, 2024
in Kriminal
0
Polisi Gagalkan 10 Kg Sabu, Tersangka Dibekuk di Gerbang Tol Kisaran

KISARAN – Kabar73.com || Sat Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram dalam operasi yang dilakukan di Gerbang Tol Kisaran, Rabu (2/10/) lalu. Seorang pria berinisial MA (48), warga Medan, berhasil diamankan bersama barang bukti narkoba serta satu unit mobil Toyota Innova.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (7/10/24), mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi terkait pergerakan mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BK 1297 AK yang dicurigai membawa sabu dari wilayah pesisir Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.

“Setelah menerima informasi, tim kami segera bergerak dan mulai melakukan pengintaian. Mobil tersebut terlihat melintas di kawasan Air Joman, dan tim langsung mengikuti pergerakannya hingga ke Gerbang Tol Kisaran,” jelas AKBP Afdhal.

Setibanya di gerbang tol, tim langsung menghentikan kendaraan yang dikemudikan oleh MA. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak styrofoam putih di bagasi belakang mobil. Di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh Cina bermerek Guanyinwang yang ternyata berisi sabu-sabu seberat 10 kilogram.

“Setelah menemukan barang bukti, tersangka langsung diinterogasi. MA mengakui bahwa ia menerima perintah untuk mengantarkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang berdomisili di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara,” tambah Kapolres.

Polisi pun segera melakukan pengejaran terhadap A, namun saat tim tiba di kediamannya, yang bersangkutan tidak ditemukan. Meskipun demikian, petugas berhasil menyita alat komunikasi berupa ponsel yang digunakan MA untuk berkoordinasi dengan A.

Menurut pengakuan tersangka, MA telah dua kali mengantarkan sabu ke Medan atas perintah A, dan setiap pengiriman ia menerima upah sebesar Rp 20 juta.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Asahan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya, yang kerap menjadi jalur penyelundupan barang haram dari luar negeri melalui jalur laut. (dan)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

Masyarakat Tuding PT. KAI Sengaja Hambat Kelancaran Lalulintas di Kota Kisaran

September 24, 2022
Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

Aklamasi, Susilawadi Dipercaya Pimpin JMSI Asahan

September 12, 2022
Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

Penemuan Bayi Terbalut Seragam Sekolah Hebohkan Warga Di Asahan

September 28, 2022
Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Tertangkap Tangan Mencuri Dua Pria Babak Belur Dihakimi Warga Di Bangun Sari

Desember 8, 2022
Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

Juventus Tumbang Di Kandang Sendiri 0 – 3

0
Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

Sporting Juara Liga Portugal Setelah Kalahkan Boavista

0
Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Pemudik Hanyut Di Sumbar

0
Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

Saham Prancis Ditutup Lebih Tinggi, indeks CAC 40 melonjak 1,54 persen

0
Kapolres Asahan Silaturahmi ke Magabudhi, Teguhkan Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas

Kapolres Asahan Silaturahmi ke Magabudhi, Teguhkan Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas

September 6, 2025
Polsek Kota Kisaran Amankan Sejumlah Pelajar yang Hendak Ikut Unjukrasa

Polsek Kota Kisaran Amankan Sejumlah Pelajar yang Hendak Ikut Unjukrasa

September 4, 2025
15 Tuntutan Aliansi BEM Se-Asahan dalam Aksi Damai di DPRD

15 Tuntutan Aliansi BEM Se-Asahan dalam Aksi Damai di DPRD

September 4, 2025
Bupati Asahan Sambut Audiensi Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia

Bupati Asahan Sambut Audiensi Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia

September 4, 2025

Recent News

Kapolres Asahan Silaturahmi ke Magabudhi, Teguhkan Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas

Kapolres Asahan Silaturahmi ke Magabudhi, Teguhkan Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas

September 6, 2025
Polsek Kota Kisaran Amankan Sejumlah Pelajar yang Hendak Ikut Unjukrasa

Polsek Kota Kisaran Amankan Sejumlah Pelajar yang Hendak Ikut Unjukrasa

September 4, 2025
15 Tuntutan Aliansi BEM Se-Asahan dalam Aksi Damai di DPRD

15 Tuntutan Aliansi BEM Se-Asahan dalam Aksi Damai di DPRD

September 4, 2025
Bupati Asahan Sambut Audiensi Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia

Bupati Asahan Sambut Audiensi Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia

September 4, 2025
Kabar73

Kabar73 menyajikan berita teraktual yang berimbang dan menginspirasi

Browse by Category

  • Bisnis
  • Internasional
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Umum
  • Uncategorized

Recent News

Kapolres Asahan Silaturahmi ke Magabudhi, Teguhkan Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas

Kapolres Asahan Silaturahmi ke Magabudhi, Teguhkan Komitmen Bersama Jaga Kamtibmas

September 6, 2025
Polsek Kota Kisaran Amankan Sejumlah Pelajar yang Hendak Ikut Unjukrasa

Polsek Kota Kisaran Amankan Sejumlah Pelajar yang Hendak Ikut Unjukrasa

September 4, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.

No Result
View All Result

© 2021 Kabar73 -Kabar73.com menyebarkan Kabar yang berimbang di design oleh Artha Gilberte.