Asahan – Kabar73.com || Seorang anggota Polres Asahan, Aipda Alfi Hariadi Siregar, dijatuhi sanksi tegas usai terbukti terlibat dalam kasus perdagangan sisik trenggiling. Berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), ia dikenai hukuman penempatan khusus atau patsus selama 21 hari.
Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Rofii, mengungkapkan bahwa sidang kode etik terhadap Aipda Alfi berlangsung pada 1 Agustus 2025. Sidang tersebut dihadiri oleh perangkat sidang, penuntut, pendamping, dan saksi-saksi yang memberikan keterangan terkait perkara.
“Sebelumnya sidang kode etik profesi terhadap seorang personel Polri atas dugaan pelanggaran etika dan perilaku tidak terpuji telah dihadiri perangkat sidang, penuntut, pendamping serta para saksi pada tanggal 1 Agustus 2025 kemarin,” jelas Rofii, Jumat (8/8/2025).
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 11 November 2024 lalu. Saat itu, Alfi yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Satreskrim diketahui terlibat dalam aktivitas jual beli sisik trenggiling, satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Saat ini, ia telah dimutasi dan bertugas sebagai Brigadir di Polsek Bandar Pasir Mandoge.
Wakapolres Asahan, Kompol Slamet Riyadi, selaku ketua sidang, menyebutkan bahwa Alfi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 7 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Putusan sidang KKEP dengan Nomor PUT/02/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 menjatuhkan sanksi kepada Aipda AHS berupa, sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan, sanksi administratif, penundaan pendidikan selama 1 tahun dan penempatan pada tempat khusus selama 21 hari,” tegas Rofii.
Aipda Alfi disebut menerima putusan tersebut tanpa mengajukan keberatan. Dengan vonis ini, pihak kepolisian berharap dapat menjadi pelajaran dan peringatan bagi seluruh anggota agar menjaga integritas serta menjauhi perbuatan yang mencoreng nama institusi. (red)