Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut bahwa Zahir telah masuk dalam daftar DPO sebelum sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dilaksanakan. Dia pun menyebut jika staf Bidkum yang memberikan keterangan di PN Medan beberapa waktu lalu, belum mendapatkan informasi yang utuh terkait penerbitan DPO Zahir.
“Zahir itu sebelum sidang praperadilan sudah diterbitkan DPO, staf Bidkum belum mendapat informasi utuh,” kata Hadi saat dilansir dari detikSumut, Senin (12/8/2024).
Polda Sumut pun meminta kepada Zahir untuk segera menyerahkan diri. Mantan Bupati Batu Bara itu diharapkan berani menghadapi proses hukum yang tengah menjeratnya.
“Masih (diburu). Polisi imbau menyerahkan diri segera, hadapi proses hukumnya dengan baik,” imbau Hadi.
Sebelumnya diberitakan, Tim Bidkum Polda Sumut menyebut bahwa Zahir belum menjadi DPO. Hal itu diungkapkan saat persidangan praperadilan di PN Medan, Jumat (9/8).
Tim Bidkum Polda Sumut Pipit Sandra mengatakan penyidik baru menerbitkan surat pemanggilan kedua untuk Zahir. Surat yang diterbitkan Polda Sumut sejauh ini baru perintah membawa, bukan penetapan DPO.
“Izin majelis hakim, bahwasanya Polda Sumatera Utara terkait dengan Zahir ini, eks Bupati Batu Bara, saat ini informasi yang terakhir, penyidik belum menerbitkan DPO, melayangkan surat panggilan pertama tidak hadir. Kedua saat berjalannya proses praperadilan, saat ini masih diterbitkan perintah surat membawa, majelis. Karena prosesnya seperti itu. Namun untuk DPO, kita belum sampai ke tahap itu, masih surat perintah membawa, baru terbit seminggu yang lalu. Setelah itu baru diterbitkan DPO,” kata Pipit Sandra saat persidangan.
Hakim tunggal Khamozaro Waruwu kemudian menanyakan apakah Polda Sumut selaku termohon keberatan dengan permintaan pencabutan perkara praperadilan oleh Zahir. Pipit mengaku tidak keberatan atas permohonan itu.
Khamozaro kemudian menilai persidangan praperadilan hari ini tidak fair karena kuasa hukum Zahir tidak datang. Khamozaro kemudian bertanya apakah Polda Sumut telah menemukan Zahir.
“Belum, belum (ditemukan Zahir di mana),” jawab Pipit.
Polda Sumut sendiri telah mengumumkan soal penetapan Zahir sebagai DPO. DPO itu ditetapkan usai Zahir dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Sudah DPO dia, surat DPO-nya sudah diterbitkan,” kata Hadi Wahyudi, Kamis (1/8).
Dilihat detikSumut, surat DPO itu diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2024 dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus. Surat itu ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes, Andry Setyawan. Dalam surat itu, turut disertakan foto Zahir.
“Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Cq Kasubdit III/Tipidkor Polda Sumut,” demikian isi surat tersebut. (dtcSumut)